Jakarta, Lensaberita.Net - Mahkamah Agung (MA) sudah menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) gembong narkoba asal Indonesia Freddy Budiman.
Atas keputusan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun dipastikan akan memasukkan nama Freddy sebagai salah satu yang akan menghadap tim regu tembak dalam eksekusi mati tahap III.
"Kalo MA betul sudah keluarkan putusan itu, alhamdulillah. Itu yg kita harapkan. Masyarakat sudah menunggu sekali. Justru itu yang kita harapkan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (22/7).
Menurutnya, upaya PK yang diajukan Freddy Budiman hanyalah upaya untuk mengulur-ulur waktu. Padahal, seharusnya PK diajukan jika terpidana mati memiliki bukti baru.
"PK dasarnya harus kuat. Harus bisa membuktikan adanya bukti baru yang kalau itu diketahui sebelum putusan dijatuhkan," ucapnya.
Walaupun sudah ada kepastian ditolaknya PK gembong narkoba Freddy Budiman, namun Jaksa Agung juga masih enggan membeberkan siapa saja yang akan dieksekusi. Termasuk jumlah dan waktu pelaksanaannya.
Terkait persiapan yang sudah dilakukan, dijelaskan Prasetyo, pihaknya juga sudah menyiapkan lokasi eksekusi, termasuk mengirimkan surat warga negara asing (WNA) yang akan dieksekusi. [sp/beritasatu]
Atas keputusan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun dipastikan akan memasukkan nama Freddy sebagai salah satu yang akan menghadap tim regu tembak dalam eksekusi mati tahap III.
"Kalo MA betul sudah keluarkan putusan itu, alhamdulillah. Itu yg kita harapkan. Masyarakat sudah menunggu sekali. Justru itu yang kita harapkan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (22/7).
Menurutnya, upaya PK yang diajukan Freddy Budiman hanyalah upaya untuk mengulur-ulur waktu. Padahal, seharusnya PK diajukan jika terpidana mati memiliki bukti baru.
"PK dasarnya harus kuat. Harus bisa membuktikan adanya bukti baru yang kalau itu diketahui sebelum putusan dijatuhkan," ucapnya.
Walaupun sudah ada kepastian ditolaknya PK gembong narkoba Freddy Budiman, namun Jaksa Agung juga masih enggan membeberkan siapa saja yang akan dieksekusi. Termasuk jumlah dan waktu pelaksanaannya.
Terkait persiapan yang sudah dilakukan, dijelaskan Prasetyo, pihaknya juga sudah menyiapkan lokasi eksekusi, termasuk mengirimkan surat warga negara asing (WNA) yang akan dieksekusi. [sp/beritasatu]
Tag :
NEWS
