Calon Dari Indenpenden Mudah Ditipu Oleh Timses, 60% Foto Copy Pemegang Kartu PKH

RADAR ACEH | Aceh, Sikap Balon gubernur Aceh yang maju melalui jalur independen cukup mudah ditipu oleh timses masing-masing pasangan calon independen, yang kerap kali dimintai copy KTP untuk kelangkapan syarat oleh Timses masing-masing.

Buktinya sabtu 28/08/2016 digampong Bayi dan Rawa kecamatan tanah luas kabupaten Aceh utara telah terjadi kejanggalan.

Setelah dilihat di lembaran surat dukungan untuk pasangan calon independen nama yang ada dilembar surat dukungan 60 % Pemengang Kartu PKH sedangkan pemengang kartu PKH Maryani tidak mengetahui siapa saja calon gubernur Aceh," katanya dengan singkat.

Yang lebih anehnya lagi, orang yang sudah pikun atau lansia foto copy KTP tetap di ambil oleh timses untuk mencukupi syarat sang Calgub, dan yang sangat disayang kan lagi dari tingkah laku timses ini, orang yang sudah meninggal pun diambil foto copy KTP nya, Minggu (28/08).

Demi untuk merebut kursi empuk jabatan orang nomor satu di Propinsi Aceh dan ini sangat kita sayangkan bagi calon gubernur yang mudah sekali ditipu oleh timsesnya masing-masing.

Baik dalam hal dekelarasi pasangan calon bayak media massa tiap hari selalu meng expos berita tentang orang nomor satu yang akan bertarung dalam PILKADA 2017 mendatang baik di tingkat provinsi atau di tingakat kabupaten kota yang ada di Aceh,yang hanya mengumbar janji manis sedangkan realitasnya di lapangan timses juga ambil ongkos foto copy KTP tanpa sepegetahuan sipemilik seperti terjadi di Menasah Kreung kecamatan pedawa Aceh Timur.

Berbagai macam cara juga dilakukan untuk mendapatkan dukungan, baik itu ilegal mau pun tidak legal cara yang ditempuh oleh pasangan calon tidak menjadi priyoritas utama, tapi hanya mengedepan nafsu birahi mereka untuk merebut kekuasaan apa pun caranya yang penting jabatan.

Hingga aturan yang sudah ada juga dikesampingkan seharusnya yang maju menjadi seorang peminpin atau kepala daerah harus tau aturan jangan asal trobos,"ucap Mulyadi.

Karena yang akan menjadi bakal calon adalah orang yang tau aturan baik itu aturan UUD yang berlaku, Perbuatan memalsu tanda tangan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) KUHP, kalau sorang calon pemimpin harus profesional kalau untuk maju menjadi gubernur kata Muliadi warga panton labu Aceh Utara kepada awak media ini.

Begitu juga cara mendapatkan dukungan tidak menjadi priyoritas untuk sang eksekutor pengumpul foto copy KTP, karena bayak kasus yang diberitakan media masa ada pasangan calon yang menyuruh timses nya untuk mengumpulkan foto kopi KTP tanpa sepengetahuan pemiliknya, dan banyak juga foto copy KTP yang digandakan dan sering kali kita lihat satu lembar foto copy KTP untuk mendukung dua sampai tiga pasangan calon,"sebutnya lagi.

Sedangkan tanda tangan pendukung yang meyerahkan foto copy KTP kepasangan Colon juga dipalsukan tanda tangannya, bahkan yang rancunya lagi Saat dicek secara lebih teliti secara lebih cermat banyak foto copy KTP dari progam keluarga Harapan (PKH).

Terkesan calon dari jalur independen untuk maju menjadi calon gubernur Aceh yang akan datang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan dukungan Kepada penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus pemngumpulan copy KTP tampa sepengetahuan sang tuannya," tutup Mulyadi,(M,01).

Tag : NEWS
Back To Top