RADAR ACEH | Bireuen, Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Tgk Muhammad Basyir SHI,.MA menilai pernyataan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen, Eddy Safwan SE, kepada media, Kamis (25/08/2016) tidak sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang.
Muhammad Basyir mengatakan pernyatan Eddy Safwan tentang verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan 'tidak boleh didampingi oleh siapapun' perlu diklarifikasi supaya tidak menimbulkan kontradiksi di tengah masyarakat.
"Sebab dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 jelas disebutkan perlu adanya partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota," jelas Basyir, Sabtu (27/08/2016).
Menurut undang-undang tersebut masyarakat diperkenankan untuk mengawasi semua tahapan yang dilakukan Penyelenggara Pemilihan, hal ini disebutkan dalam Pasal 131 ayat (1),(2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pada ayat 1 pasal 131 disebutkan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat. Pada ayat 2 partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan, sosialisasi Pemilihan, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilihan, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan.
"Lalu pada ayat 3, partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dengan ketentuan tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon Gubernur, calon Bupati, dan calon Walikota," ulas Basyir.
Berikutnya masyarakat tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan, partisispasi masyarakat bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar.
"Intinya agar penyelenggara di tingkat gampong atau PPS bisa bekerja sesuai dengan ketentuan dalam PKPU No. 5 Tahun 2016 tentang perubahan kedua terhadap PKPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota," paparnya.
Ia melanjutkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 dengan memperhatikan Pasal 48 ayat (5) verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
Pada ayat 6 disebutkan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan 5 dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.
"Pada ayat 7 disebutkan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan 5, terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut,"ucapnya.
Dalam rangka mewujudkan azas transparansi dalam verifikasi faktual yang dilakukan PPS, memang perlu dihindari adanya orang-orang yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas PPS. Tetapi bukan berarti tidak boleh didampingi siapapun.
"Masyarakat bukan mendampingi, tetapi ikut berpartisipasi melakukan pengawasan, kami berharap pelaksana pemilihan tidak membuat pernyataan yang bertolak belakang dengan aturan Undang Undang," katanya. (Rls)
