RADAR ACEH | IDI RAYEUK- Kepolisian Resor Aceh Timur melalui Satres Narkoba,memusnahkan barang bukti narkotika golongan satu jenis shabu sebanyak 400 gram dengan cara diblender, Selasa (23/08).
Pemusnahan shabu tersebut, berlangsung di depan ruang Satres Narkoba, sebelumnya juga di lakukan penimbangan terlebih dahulu.
Dalam pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh Wakapolres Kompol Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, Edi Suhaedi (Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Idi), dr. Zulfikry (Dinas Kesehatan Kabpuaten Aceh Timur), Syamsul Bahri (Koordinator BNK Aceh Timur), AKP Ildani Ilyas (Kasat Narkoba Polres Aceh Timur), Suryawati (Pengacara Tersangka) dan Samsuddin Bin Ismail Puteh, Ali Imran Bin Amir Husin (Tersangka).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, pada Sabtu (03/07/16) pagi di Desa Blang Uyok, Kecamatan Julok berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka.
Sementara itu Wakpolres Aceh Timur Kompol Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K usai melakukan pemusnahan barang bukti menyampaikan, pihaknya tidak akan berhenti dalam memberantas narkotika,"jelasnya.
Untuk itu, Ia meminta agar seluruh elemen masyarakat, wartawan agar menginformasikan kepada pihak kepolisian tentang narkoba.
"Keberadaan narkotika di Aceh Timur sudah dalam kondisi darurat dan menyasar ke semua lapisan masyarakat. Mari kita semua bekerja sama dalam memberantas narkotika. Seluruh elemen masyarakat yang mengetahuinya agar segera melaporkan kepada kami."himbau Wakapolres,(RI).