RADAR ACEH | Aceh Utara, Tak serius, itulah kesan yang tergambar pada rapat paripurna DPRK Aceh Utara yang digelar Kamis (8/9/2016) malam. Pasalnya, saat laporan dan pendapat akhir fraksi, bupati dan ketua DPRK Aceh Utara keluar. Bahkan beberapa anggota dewan lain serta pejabat juga ada yang keluar.
Tentu alasannya macam-macam, minimal untuk buang air kecil atau ada panggilan telpon. Namun dampak dari keluarnya bupati dan ketua DPRK Aceh Utara, sidang tetap berjalan mengundang perhatian bagi Eksekutif-Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EK-LMND Kota Lhokseumawe).
"Seharusnya mereka serius di dalam memaparkan sejumlah kegiatan yang sudah di tetapkan pada tahun 2015 yang lalu di Aceh Utara.
Kalau memang belum siap, ya jangan di mulai, untuk apa di paripurnakan, rapat paripurna seharusnya membahas persoalan-persoalan penting dari berbagai kegiatan dalam membangun infrastruktur.
Sebagai Fraksi partai dan juga sebagai keterwakilan rakyat, bukan malah hindonisme. Saya menilai ada indikasi lain dibalik tidak seriusnya pimpinan di dalam rapat tersebut".
"Kita meminta kepada legislator sebagai keterwakilan rakyat, untuk memberikan sofcopy Lembaran Pertanggung Jawaban (LPJ) Pemerintah kabupaten Aceh utara, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Rapat paripurna pada malam itu juga diwarnai penundaan dan molor. Sebab awalnya agenda rapat paripurna ada dua, tapi karena molor, hanya satu rapat paripurna yang digelar.
Adapun dua agenda rapat paripurna yang di rencanakan, yakni rapat paripurna ke 4 masa persidangan II, tentang penyampaian hasil kerja panitia anggaran rancangan KUA/PPAS tahun 2017 dan penandatanganan nota kesepakatan bersama serta rapat paripurna ke 5 masa persidangan II tentang LPJ Bupati Aceh Utara tahun 2015 yang dilaksanakan.
Meski terkesan tidak serius, sejumlah fraksi dan gabungan komisi menyetujui LPJ Bupati Aceh Utara tahun 2015,(A,007).
