Samsat Aceh Timur Mendeklarasikan Zona Bebas Percaloan

RADARACEH.COM | ACEH TIMUR -Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Aceh Timur mendeklarasikan zona bebas percaloan.

Deklarasi zona bebas percaloan itu dalam rangka peningkatan pelayanan prima di unit pelayanan STNK dan BPKB.

Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Tris Zeno Alkindi, Sabtu (15/10) mengatakan, Deklarasi zona bebas percaloan itu dalam rangka peningkatan pelayanan prima di semua unit pelayanan antara lain, Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK dan BPKB.

Penerapan zona bebas calo ini merupakan komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang prima terhadap warga di semua unit pelayanan antara lain, Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK dan BPKB. Ungkap Kasat Lantas.

Ia memaparkan, penerapan zona bebas calo itu ditindaklanjuti dengan bentuk pemasangan spanduk sosialisasi zona bebas percalonan dan peningkatan pengamanan pintu masuk ruang pelayanan.

"Tidak boleh oknum pegawai atau anggota polisi yang berpraktek menjadi calo karena warga yang datang ke Samsat dan Satpas akan disambut oleh Petugas Pemandu Pelayanan didampingi oleh personil Propam. Setelah ditanya maksud dan tujuan kedatangannya, petugas pemandu akan meminta identitas/KTP warga tersebut dan diberikan ID Tamu sekaligus nomor antrian yang harus dipakai selama proses pelayanan di Samsat maupun Satpas." Jelas Kasat Lantas.

Kemudian Petugas Pemandu akan mengarahkan warga ke loket yang dimaksud (Pembayaran pajak atau loket pendaftaran SIM). Setelah proses selesai, warga diminta mengembalikan ID Tamu ke petugas pemandu dan mengambil identitas/KTP yang sudah dititipkan sebelumnya.

Dengan penerapan sistem yang demikian, diharapkan tidak ada calo masuk ke ruang pelayanan Samsat maupun SIM yang lolos dari pantauan petugas. Terang Kasat Lantas Polres AcehTimur AKP Tris Zeno Alkindi,(RI)

Tag : NEWS
Back To Top