RADAR ACEH | Bireuen- Pelaku pencurian uang dibagasi atau box sepeda motor sebesar 107 juta merupakan uang dana desa Alue Baye Utang Kecamatan Peusangan berhasil diringkus oleh Polres Bireuen pada kamis kemarin (15/12/2016) tepatnya didepan warkop Matang Glumpang.
Kasat Reskrim Bireuen Riski Andrian, SIK kepada Radar Aceh.com Senin (19/12/2016) mengatakan pelaku pencurian uang 107 juta yang merupakan uang dana desa yang terjadi sebulan yang lalu dan uang tersebut sudah dikirim kepada istrinya tersangka yang ada di medan untuk modal jualannya di pasar malam,"Terangnya.
"Pelaku tersebut bernama Jumail bin lain dara dan dia berasal dari makasar datang ke Aceh khusus untuk mencuri, dan kita akan memeriksa rekening istrinya apa masih ada atau sudah dibeli keperluannya untuk jualan dan pastinya akan kita sita sebagai barang bukti" ujarnya.
Tambahnya lagi, menurut pengakuan tersangka uang tersebut dikirim kepada istrinya sebesar 90 juta dan sisanya 17 juta untuk keperluannya uang makan operasional disini, tersangka terjerat hukuman diatas 5 tahun penjara dengan pasal 362 dan 363 dengan pencurian dan pengrusakan,"Tutupnya. (faZ)
Tag :
NEWS
