Langsa-Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa mengelar rapat kesepakatan bersama antar pasangan calon Walikota dan Wakil walikota terkait pelaksanaan debat publik terbuka yang diselenggarakan,Minggu 22 Januari 2017.rapat tersebut di adakan di Oudetorium Dapu Kupi Kencana,Jalan Islamic Center Kecamatan Langsa Baroe,Jumat(20/1/2017).
Dari hasil rapat yang disepakati oleh masing-masing paslon,Ketua KIP Kota Langsa,Agusni,HA,menyampaikan beberapa hal penting tentang teknis debat diantaranya,peserta dilarang membawa senjata tajam,sempi,tidak dibenarkan adanya interupsi pada saat debat berlangsung,Ketua Tim Kampanye debat didaftarkan kepanitia KIP Kota Langsa dan Bertangung jawab ketertiban masing-masing tim pendukung dan peserta wajib mengunakan ID Card yang disediakan oleh KIP.
Lanjut Agusni,Bahwa paslon tidak boleh menyerang atau berbicara hal-hal yang sifatnya pribadi,Melecehkan dan mencemarkan nama baik,Pertanyaan yang diajukan sesuai dengan Visi Misi paslon yang diserahkan ke KIP saat pendaftaran dan tentang program pembangunan jangka panjang jika terpilih.
Untuk Bagi peserta dan pemirsa debat yang melanggar tata tertib debat akan dikeluarkan dari ruang debat,Untuk paslon yang bertanya menyerang atau berbicara hal-hal yang sifatnya pribadi maka segera dihentikan oleh moderator dan tidak diberi kesempatan bertanya kembali,ungkapnya.
Agusni,menambahkan,Untuk tata tertib pelaksanaan debat,jumlah maksimal pendukung masing-masing pasangan calon sebanyak 30 orang.Untuk tim pendukung tidak dibenarkan membawa Alat Peraga Kampanye(APK)atau membawa memakai Atribut Kampanye dan meneriakkan yel-yel atau bentuk dukungan kepada paslon tertentu.hanya tepuk tangan yang di benarkan di awal dan diakhir acara atas intruksi moderator,tutupnya.(IW)
Tag :
NEWS
