BIREUEN - Dewan Pimpinan Wilayah Bireuen Pusat Analisis Kajian Dan Advokasi Rakyat Aceh(DPW PAKAR BIREUEN) M.Iqbal S.Sos kepada media ini mengatakan menolak hasil Pilkada Bireuen tahun 2017, Jum'at (17/02).
Karena terindikasi telah terjadi money politik uang pada massa tenang dan secara terang terangan hal demikian menjadi ngetren diperbincangkan di Warung Kopi,Media Sosial (FB) dan Media Online disetiap kecamatan/Gampong soal indikasi Money Politik atau Politik Uang.
Menyikapi hasil temuan kita dilapangan dibeberapa kecamatan d Kabupaten Bireuen, bahwa soal dugaan kasus Money Politik(politik uang) yang dikabarkan telah dilakukan oleh tim sukses nomor urut 6 pada setiap Gampong dalam satu kecamatan diduga digelontorkan uang ada sekitar Rp.100 juta,50 juta, 20 juta,17 juta dan -15 Juta ,tergantung jumlah Kecamatan dan Desa bervariasi tergantung jumlah banyaknya DPT yang dibayar kepada masyarakat untuk dibeli suara pada hari 'H' 15 Februari dengan catatan harga per suara Rp 100.000 per orang dengan cara memberikan foto copy KTP setiap warga yang akan menerima uang tersebut, atau pada perwakilan, utusan timses salah satu Pasangan Calon Bupati Bireuen pada setiap Kecamatan.
Hal tersebut dimainkan oleh Timses Gampong yang sangat sistematis, terstruktur dan masif yaitu sangat rapi pola pola politik uang di nampakan pada warga hasil pantauan dan pengamatan kita Pakar dilapangan dan banyak diperbincangkan oleh kalangan masyarakat setiap desa.
Dari hasil Investigasi dan temuan dilapangan ada warga yang ditangkap saat malam minggu tenang masuk ke rumah rumah warga dan memberikan uang Rp.100.000 kepada Pemilih dan ada juga yang menjumpai orang secara dor to dor di siang hari di Bireuen.
Dan ini menandakan dugaan awal kita bahwa, telah terjadi suatu kecurangan Pemilukada di Bireuen money politik atau saat minggu tenang dilarang menjanjikan atau membagi uang/materi dan sudah menjadi rahasia umum setiap warga dikasih Rp 100.000 ribu bagi yang siap mencoblos kandidat mereka pada TPS di hari 'H' 15 Februari.
Dengan ini kita dari Pakar Bireuen meminta pihak penyelenggara Pilkada,baik di Pusat yaitu KPU RI,Banwaslu RI, Kapolri RI, Kejaksaan Agung RI, Gapkkumdu RI, KIP Aceh,Panwaslih Aceh,Kejaksaan Tinggi Aceh, Kapolda Aceh,Gapkumdu Aceh, Kip Bireuen,Panwaslih Bireuen,Kejaksaan Bireuen dan Kapolres Bireuen,Gapkumdu Bireuen untuk segera menindaklanjuti hasil temuan indikasi kecurangan Pilkada di Kabupaten Bireuen yang secara jelas tidak sportif dan telah terjadi suatu kecurangan pesta demokrasi rakyat yang jelas terindikasi melawan hukum Republik Indonesia.
Dan ini jelas terindikasi melanggar dengan Undang undang RI NO.10 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Undang-undang No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang undang No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang undang Pasal 73 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4) Bunyi a,b,c dan Ayat (5).
Serta sesuai dengan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum RI,Kepala Kepolisian RI Dan Jaksa Agung RI Nomor:14 Tahun 2016
Nomor:01 Tahun 2016 Nomor:013/JA/11/2016.
Jika dengan model model politik Pilkada demikian, terus dibiarkan tanpa ada suatu upaya tindakan pencegahan ataupun pembiaran dengan tidak ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, padahal cara tersebut tidak dibenarkan secara hukum Dan ini menadakan suatu bentuk kezaliman ini yang diduga dilakukan oleh kandidat yang merasa banyak uang, jika kasus dugaan "Money Politik" oleh pihak penyelenggara Pemilukada yaitu Panwalih Bireuen dan Kip Bireuen atau pun pihak Kepolisian di Bireuen atau Gapkkumdu mengabaikannya.
Maka Pesta Demokrasi Rakyat cacat secara hukum di Bireuen, karna tersandung dugaan kasus Tindak Pidana Pesta Demokrasi Rakyat(Tindak Pidana Pemilu) Dan mencederai rasa keadilan terhadap hak kandidat calon Bupati/wakil Bupati lainnya di Kabupaten Bireuen yang tidak mau melakukan Money Politik.
Maka dengan ini secara tegas ,kita jajaran Pakar Aceh dan Pakar Bireuen secara hak berdemokrasi menolak hasil Pilkada Bireuen,
(M Reza).
