Asimilasi Tidak Diberikan, Istri Napi Minta Kembali Uang 100 Juta Dari Karutan Sigli

RADAR ACEH | Bireuen- Salah satu keluarga narapidana yang menghuni rumah tahanan negara (Rutan) Blang Pidie meminta uangnya senilai 60 juta agar dikembalikan oleh Kepala Rutan Sigli Irfan Riandi.


Ita Ariani (24) asal Desa Jangka Masjid Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen menceritakan jika dirinya sekitar tanggal 19 November 2016 lalu menyerahkan uang sebanyak Rp.100 juta kepada Irfan Riandi yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Bireuen.


Dengan ditemani oleh Syafri Syamaun (abang kandung) dan Ralia Jafar (Ibu Kandung) sekiranya pukul 12:00 WIB, Ita Ariani menyerahkan uang tersebut berikut sertifikat tanah pada  Irfan Riandi diruang kerjanya di rutan Bireuen.


Uang sebanyak Rp.100 juta tersebut menurut Ita diminta oleh Irfan Riandi yang saat ini menjabat sebagai Karutan Sigli dalam rangka untuk mempermudah mendapatkan izin asimilasi untuk suaminya Syafrizal Abdullah (36) terpidana 6 tahun 1 bulan dalam kasus narkoba.


Masih pada hari yang sama, paska penyerahan uang 100 juta pada Irfan Riandi, Syafrizal suami Ita langsung mendapatkan izin asimilasi ditandai dengan diberikannya surat izin asimilasi kepada Ita dengan pengawalan dua orang petugas dari anggota Kodim dan Polres Bireuen.


Baru beberapa bulan menjalani asimilasi dengan bekerja sebagai pembeli kelapa, sekiranya tanggal 12 Maret 2016 lalu Syafrizal dihubungi oleh Karutan Sigli Irfan Riandi meminta agar suami Ita ini segera kembali ke rutan Sigli.


Setibanya di rutan Sigli Syafrizal diminta masuk untuk sementara waktu, oknum Karutan  beralasan akan adanya pemeriksaan dari Kantor Wilayah ke rutan Sigli.


Setelah menghuni dua bulan rutan Sigli akhirnya Syafrizal dikembalikan ke rutan Bireuen, belakangan baru diketahui jika Syafrizal masih tercatat sebagai narapidana di rutan Bireuen, pemindahannya ke rutan Sigli tanpa persetujuan pihak Kanwilkumham Aceh.


Dua bulan menghuni Rutan Bireuen akhirnya Syafrizal dipindahkan  kembali ke rutan Blang Pidie, pihak keluarga yang mengetahui hal ini lansung mempertanyakan terkait kesepakatan yang pernah dijanjikan oleh oknum karutan Sigli.


Menurut Ita dirinya beberapa minggu lalu pernah menemui Karutan Sigli diruang kerjanya berjanji akan mengembalikan uang Ita Rp.75 juta dalam beberapa hari kemudian sedangkan sisanya uang tersebut telah di berikan pada Fauzi.


" Waktu saya datang ke rutan Sigli 2 minggu lalu, pak Irfan janji kembalikan uang saya Rp.75 juta sedangkan 20 juta lagi disuruh minta sama pak Fauzi dirutan Bireuen,waktu saya jumpai pak Fauzi katanya cuma Rp.10 juta yang ada dikasih sama pak Irfan itupun sudan abis dibagi-bagi ",ungkap Ita pada redaksi, Minggu (28/5/2017).


Bukan itu saja saat ita bertemu Irfan dirutan Sigli, sang Karutan tersebut sempat menyebutkan uang miliknya juga ada diberikan kepada petugas pengawalan dari Intel kodim Bireuen bernama Adi Boy sebanyak Rp. 20 juta dan Yudha anggota Satres narkoba Polres Bireuen Rp.20 juta.


Beberapa hari kemudian tepat tanggal 12 Maret 2017 oknum Irfan mengembalikan uang sebanyak 15 juta sedangkan sisanya oleh oknum karutan Sigli itu diminta untuk bersabar.


Sejak itu Ita mengaku setiap menghubungi nomor ponsel Karutan Sigli tidak lagi diangkat dan terkadang saat dihubungi selalu ditolak, bahkan dirinya telah beberapa kali melayangkan pesan singkat yang berisi pertanyaaan kapan uang sisa tersebut dikembalikan namun tidak pernah mendapat balasan ataupun jawaban.


" Yang ada dikembalikan cuma 15 juta, selebihnya kata pak Irfan disuruh sabar, entah berapa kali sudah saya hubungi tapi tidak pernah diangkat teleponnya, malah di riject saat saya telpon, begitu juga berkali-kali saya sms tanya kapan uang saya dikembalikan, dibalas sama pak irfan " Aku Sudah Bantu Kalian tapi Aku yang Jadi Korban Sekarang " beber Ita menirukan isi pesan singkat yang dikirimkan Irfan ke telpon selulernya.


Menurut Ita uang sebanyak 100 juta yang diserahkan kepada Irfan berasal dari penjualan satu unit rumah miliknya seharga 70 juta, hasil penjualan satu unit sepeda motor scopy milik adiknya seharga 15 juta dan uang utang dari makciknya 15 juta.


Sementara itu Karutan Sigli Irfan Riandi yang dihubungi redaksi membenarkan dirinya telah menerima uang senilai 100 juta dari Ita terkait pemberian izin asimilasi napi Safrizal yang saat ini menghuni rutan Blang pidie.


Menurut irfan, uang sebanyak 100 juta tersebut bukanlah untuknya sendiri namun telah dibagi-bagikan pada Fauzi petugas rutan Bireuen dan kepada petugas pengawalan yakni satu orang dari kodim dan satu orang dari Polres Bireuen.


" Benar tapi uang itu bukan untuk saya sendiri tapi saya berikan juga untuk si Fauzi petugas rutan Bireuen ,terus untuk orang yang kawal napi itu dari anggota Kodim dan polres Bireuen ",ungkapnya.


Namun saat redaksi menanyakan kapan sisa uang milik istri napi Syafrizal dikembalikan, sang Karutan Sigli beralasan tidak akan mengembalikannya disebabkan uang tersebut bukan habis padanya semua dan uang tersebut tidak diminta olehnya namun diberikan oleh keluarga napi tersebut tanpa permintaan. (Redaksi)
Tag : NEWS
Back To Top