Inilah Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa Ramadhan

RADAR ACEH | Sigli- Seperti tahun-tahun sebelumnya, selama bulan Ramadhan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie dipersingkat.

Pengaturan jam kerja selama puasa ini mengacu kepada Keputusan Gubernur Provinsi Aceh Nomor 0612/6861 tanggal 22 Mei tahun 2017 dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa serta mendorong semangat kerja dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan dalam bulan ramadhan tahun 1438H/2017 M,

Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Pidie diberikan kelonggaran jam kerja dari jam kerja yang berlaku sebagaimana ditetapkan dengan keputusan Bupati Pidie Nomor 345 tahun 2013 tentang ketentuan hari jam kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Pidie. 

Kebijakan tersebut juga sudah mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) perihal perpendekan jam kerja PNS.

"Jam kerja lebih pendek selama bulan Ramadhan," kata Asisten Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten H.Amiruddin,SE,M.Si Selasa (30/5) seperti dimuat Radar Aceh.

Amiruddin mengatakan, "kebijakan pengurangan jam kerja PNS pada bulan puasa tahun 2017 ini tidak akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jam kerja PNS akan dikurangi 1 1/2 jam,

"Sehingga nantinya, untuk hari Senin hingga Kamis pegawai masuk kerja pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.30-13.00. Sementara jam kerja pada hari Jumat dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.30 WIB, sebutnya

"Dengan begitu, jam kerja PNS pada bulan puasa hanya sebanyak 30 jam tiap minggunya. Waktu ini lebih sedikit dibandingkan dengan jam kerja PNS pada hari biasa sebanyak 40 jam tiap minggunya.

"Tapi kami tetap berharap, meskipun puasa, tetap bisa bekerja dengan baik dan pelayanan yang maksimal kepada warga," kata iskandar.

Sementara itu, Sanksi tegas bagi PNS Di pemerintahan kabupaten Pidie  yang terlambat masuk kantor tetap akan diberlakukan. PNS yang datang terlambat akan dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Kerja Dinamis (TKD) sebesar 2,5 persen. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Memang biasanya saat hari pertama Ramadhan, ada sajalah beberapa pegawai yang datang terlambat, tetapi tidak signifikan. Meskipun waktunya sudah kami undur 30 menit. Kami akan berikan sanksi," tegas Iskandar. (FH01) [red- SR]
Tag : NEWS
Back To Top