Aceh Selatan - Oknum anggota Polsek Sawang, diduga sebagai Kanit Intel, yaitu Bripka SY NRP 80041212 yang ditenggarai telah melakukan tindakan tidak terpuji, yakni melarang dan mengancam wartawan yang menjalankan tugasnya meliput aktivitas tambang emas illegal di Gampong Panton Luas dan Gampong Mutiara, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan.
Sejumlah pihak menyesalkan sikap arogan oknum Kanit Intel itu. Serta menganggap tindakan oknum penegak hukum itu yang melarang wartawan menjalani fungsi jurnalistik telah melanggar Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, diancam dengan ancaman hukuman 2 (Dua) tahun kurungan badan dan denda setinggi-tingginya Rp.500.000.000.(Lima ratus juta rupiah).
Menurut rilis yang diterima oleh media Kronologis kejadiannya berawal pada tanggal 19 Mei 2017 lalu sekira pukul 10.00 Wib, Rian Haroga E, Wartawan Media Center Mitrs Polri (Mitrapol) melaporkan dirinya dilarang dan diancam agar tidak terlampau maju untuk meliput di areal/kawasan pertambangan dan permasalahan lainnya di wilayah hukum Polsek Sawang Kabupaten Aceh Selatan.
Adapun larangan dan ancaman oknum Kanit Intel Polsek Sawang itu dilakukan kepada pelaku jurnalistik Mitrapol agar jangan terlampau maju meliputi berita diwilayah Polsek Sawang.
Kalau enggak "pas-pas" jangankan Wartawan, anggota Polsek disini akan saya hajar semua. Hal ini disaksikan oleh beberapa warga dan anggota polisi yang berada di Polsek, termasuk Kanit Serse Polsek Sawang.
Sejumlah pihak berharap Kapolres Aceh Selatan, AKBP Achmadi SIK dapat turun tangan memonitor perilaku bawahannya dilapangan, untuk tidak bersikap arogan apalagi terhadap para insan pers yang menjalankan tugas dan fungsinya,
(Sumber Atjeh Update.com)
