Oleh : Bayu Kusuma
Pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, Sugito Atmo Pawiron, membantah jika kliennya disebut-sebut menghindari proses hukum kasus dugaan chat berbau pornografi.
Menurut dia, Rizieq berusaha menghadapi dengan melawan sesuai aturan hukum yang berlaku. Bahkan ia berencana kumpulkan pengurus serta pengacara di Arab Saudi untuk menyusun strategi menghadapi kasus yang ia anggap fitnah ini. "Beliau tidak menghindari proses hukum, sebaliknya menyusun strategi menghadapi kasus yang ia anggap fitnah ini," kata Sugito di Jakarta, Minggu (21/5/2017).
Meski saat ini dikatakan masih berada di Arab Saudi, namun Sugito masih belum beberkan kepastian jadwal kepulangan Habib Rizieq ke Tanah Air. "Bisa sebelum lebaran bisa setelah lebaran," tuturnya.
Terkait kasus yang dihadapi Rizieq, dirinya menyebut kasus chat dengan konten pornografi adalah balas dendam politik kekalahan Basuki Tjahaja Purnama dalam Pilkada DKI 2017 dan kasus hukum yang menjerat Ahok.
Untuk diketahui, kalahnya Ahok dalam Pilkada DKI 2017 tidak lepas dari peran Habib Rizieq yang selalu bersemangat menyuarakan agar tidak memilih pemimpin muslim karena Ahok diduga telah menistakan agama.
Berbagai aksi pun turut diselenggarakan menuntut agar Ahok diadili yang kini berhasil membawanya ke jeruji besi.
Atas hal itu, kata Sugito, tidak sedikit pendukung, relawan, dan partai pendukung Ahok sakit hati dan berusaha balas dendam dengan membangun kasus untuk menjatuhkan dan mempermalukan Habib Rizieq.
Ia pun tak menampik jika mencuatnya kasus chat pornografi ini terkait kekalahan Ahok dalam Pilkada DKI. Bakan ia sebut ada niat balas dendam dari pihak pendukung Ahok untuk menjatuhkan kredibilitas Habib Rizieq (http://ift.tt/2qqHFxb).
Sebagai warga negara Rizieq Shihab (RS) seharusnya taat hukum untuk memenuhi panggilan kepolisian. Apalagi pemeriksaan terhadap RS ditujukan untuk membuat terang benderang suatu tindak pidana.
Pemeriksaan tidak selalu berujung pada status tersangka. Karena itu, sebagai pimpinan salah satu ormas, RS harus memberikan keteladanan dengan memenuhi panggilan Polri.
Pernyataan pengacara RS yang akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional adalah tindakan yang sia-sia dan out of context karena mekanisme internasional didesain hanya untuk mengadili perkara-perkara spesifik dan dengan mekanisme khusus.
Menurut Ketua Setara Institute, Hendardi, mesti dipelajari dan lalu dipahami, ada dua mekanisme hukum internasional, International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC).
ICJ mengadili sengketa antar negara atau badan hukum international seperti entitas bisnis. Jadi subyek hukumnya adalah entitas tertentu, bisa negara bisa juga non negara. Seperti sengketa perbatasan atau sengketa bisnis internasional.
Dengan kata lain, ICJ adalah peradilan perdata internasional. Klaim kriminalisasi atas RS jelas bukan merupakan kompetensi ICJ.
"Sedangkan ICC, mengadili 4 jenis kejahatan universal, genosida, kejahatan perang, agresi, dan kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity) yang memenuhi standar sistematis, terstruktur, massif, dan meluas. Jadi, kasus dugaan pornografi dan penyebaran konten pornografi jelas bukan kompetensi ICC.
Apalagi ICC yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma menuntut adanya ratifikasi dari negara-negara; dan Indonesia belum meratifikasinya. Jadi mau dibawa ke pengadilan internasional yang mana kasus RS ini oleh pengacara-pengacaranya?, kata mantan Ketua YLBHI di era Orde Baru ini.
Menurut Hendardi, kalaupun kemudian dibawa ke PBB (Dewan HAM), mekanismenya juga tidak mudah, karena yang bisa membawanya adalah organisasi yang memiliki akreditasi status konsultatif. Lagipula sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab adalah kasus asusila (pornografi) sampai penistaan. Sesuatu yang tidak memiliki dampak signifikan internasional.
Juga jangan lupa PBB menegaskan bahwa mekanisme internasional adalah the last resort atau upaya terakhir. Setiap kasus yang diduga berkaitan dengan pelanggaran kebebasan harus diselesaikan melalui proses hukum nasional yang kredibel terlebih dahulu.
Sementara untuk kasus RS, jangankan proses pengadilan, diminta menjadi saksi saja sudah menghilang dan tidak kooperatif dengan bermacam alasan yg tidak logis.
"Jadi upaya para pengacaranya untuk bertolak ke Genewa atau Den Haag adalah upaya sia-sia tanpa pengetahuan tentang mekanisme internasional yang memadai.
Andaipun mereka sampai di PBB atau Mahkamah Internasional bisa saja diterima sampai tingkat security (satpam) atau reception (Biro Umum) tercatat sebagai tamu kunjungan biasa atau turis, tambah Hendardi lugas.
Jangan politisir
Sebenarnya, tidak ada kaitan antara rencana Polisi memanggil atau memeriksa Rizieq Syihab dengan kekalahan Ahok ataupun kasus hukum yang menjerat Ahok. Kasus hukum Rizieq berbeda dengan kasus Ahok, namun Ahok diakui atau tidak, memiliki nilai positif di mata masyarakat, karena secara gentlement terus mengikuti persidangannya tanpa pernah mangkir ataupun dengan alasan sakit seperti pada umumnya yang dilakukan terdakwa atau pesakitan lainnya di kasus-kasus hukum lainnya.
Bahkan, Ahok menerima secara legowo vonis terhadap dirinya selama 2 tahun penjara. Sempat mau melakukan banding, namun Ahok akhirnya membatalkannya.
Terlepas dari pro dan kontra, Ahok dimata hukum dianggap lebih mencerminkan warga yang taat terhadap hukum dibandingkan mereka yang selalu menghindarinya dengan beragam alasan. Kalau tidak salah, mengapa harus takut.
Jika terus mangkir dengan beragam alasan, maka sebenarnya tindakan Rizieq Syihab malah akan merugikan dirinya sendiri. Ada beberapa dampak yang mungkin timbul dengan mbalelonya sikap Rizieq Syihab antara lain : pertama, keteladanan dari seorang tokoh masih merupakan barang mahal di Indonesia, karena banyak yang dianggap tokoh tidak mampu memberikan keteladanan. Publik akan menilai Rizieq Syihab lebih mudah menuntut orang lain untuk mematuhi norma-norma hukum ketimbang menunjukkan sikap patuh ketika harus menghadapi proses hukum itu sendiri.
Kedua, akan muncul banyak stereo-type yang menyerang Rizieq Syihab dan dia akan kehilangan momentum untuk membela dan membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus-kasus hukum yang dihadapinya.
Ketiga, Rizieq Syihab akan dinilai melawan negara, karena tidak patuh dan tidak menghormati lembaga penegakkan hukum yang dibentuk negara.
Pulanglah Rizieq, hormati hukum, patuhi peraturan, tidak perlu takut jika tidak salah dan bertanggungjawablah, agar citramu tidak luntur dihadapan massa fanatikmu. Semoga.
Penulis adalah peneliti muda di Center of Risk Strategic Intelligence Assessment (Cersia) Jakarta.
