Sidang Lanjutan TPPU "Mur", Terungkap Sejumlah Rekening Narkotika, Saksi Tak Bawa Rekapan

RADAR ACEHBireuen- Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa berinisial Mur (36) di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa: 29/5/2017 siang, 

Dengan menghadirkan satu orang saksi dari Bank PT. Bank Mandiri Indonesia dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi SH, MH, dengan hakim anggota Maulana Rifai SH, M.Hum dan Rahma Novatiana SH, beragendakan mendengar keterangan saksi. 


Saksi yang bernama Renaldi, SH dan beberapa orang saksi lainnya belum dapat dihadirkan seperti Muzakir dan d
Darkasih yang satu di Rutan Cipinang dan Muzakir di rutan Tanjung Kusta, permasalahannya kami sudah konfirmasi ke pihak BNN ternyata pihak BNN tidak memiliki biaya untuk menghadirkan saksi kepersidangan ini.

Namun Hakim meminta kepada Kejaksaan penuntut umum agar menyiapkan semua surat panggilan yang terkait, alasan saksi-saksi tersebut tidak dapat dihadirkan, semua saksi sudah pernah dipanggil sampai Tiga Kali dan kami akan mengirimkan itu ke Banda Aceh.

Nama saksi Renaldi (32) tempat tanggal lahir Jakarta 25 Juli 1984, agama Islam, pekerjaan pegawai Bank Mandiri. Berkarir di Bank Mandiri semenjak tahun 2010 jabatan untuk tanggung jawab sementara sebagai Direktur penghubung dengan saksi baik, saksi mau dari KPK ataupun BNN penyidik Kepolisian .

Pertanyaan Hakim, "Pernahkah dari pihak BNN atau dari pihak nasabah untuk bisa membuka buku nasabah?" kalau status nasabah sebagai tersangka itu bisa yang mulia? Kalau tidak ada surat perintah itu tidak bisa, tapi kalau PPATK menurut undang-undang  Nomor 8/ 2010  sesuai perintah OJK". Dan ditanyakan kembali kalau pengadilan bisa tidak meminta agar dibuka kembali buku nasabah yang di blokir" tanya Ketua Majelis Hakim Fauzi

Dengan santai saksi menjelaskan, "Intinya bank itu menjalankan perintah, melihat berdasarkan undang-undang, dia memang diperbolehkan untuk membuka dan pemblokiran sampai saat ini yang paling banyak melakukan pemblokiran yaitu BNN dan KPK" jawab saksi


"Kalau membuka status yang sudah menjadi tersangka itu sudah nasabah yang bernama Murtala bin Ilyas,  kalau data rekap sampai saat ini tidak terbawa" akunya


Namun jaksa penuntut umum yang bernama Eduardo memperjelas kepada hakim ketua dari hasil Barang bukti yang disita berupa buku tabungan Muhibbun Fibri bersama istri Murtala yang bernama Atika .


Darkasih alias Andri Gunawan alias pasien. Muzakir alias Amin Samsul Bahri alias s
Sound. Leong Henry untuk ke-6 rekening yang telah kita lakukan penyitaan ini ,tapi kita tidak konplit di dalamnya ke atas 5 orang itu dan kita akan meminta rekapan yang masuk ke rekening Murtala itu yang memang napi narkoba .Dan ada yang satu hal yang saya sampaikan untuk kedepannya, Saksi apakah saksi akan hadir kembali menyampaikan rekap rekening bank itu yang ditanda tangani oleh Kepala Bank Mandiri dan itu bisa untuk melengkapi barang bukti di dalam persidangan.


Kalau dalam datalist kami selama memang posisinya sama-sama satu bank dan tidak berbeda bank. Karena di bank kami atas nama Atika memiliki 3 rekening kalau deposito
Ada 158 000 2162 212 cabang Bireuen
yang kedua 158 000 9 11 2004 atas nama nasabah Atika cabang Bireuen 1

Murid Febri 158 0001 4636 78 satu juta 64000 400 Rp14 dan uang tersebut mungkin berasal dari narkotika. [red- SR]
Tag : NEWS
Back To Top