Kejari komit Selesaikan Kasus Korupsi di Aceh Selatan

TAPAKTUAN I Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Munif, SH, MH, berkomitmen memberantas kasus-kasus yang ada di Kabupaten Aceh Selatan terutama kasus korupsi yang ada di Dinas Sosial bagian tranmigrasi tentang bagungan perumahan, penyampaian itu kepada wartawan di ruang kerja, Sabtu (22/7/2017).

Adapun Kasus yang sedang ditangani kejari Aceh Selatan saat ini adalah kasus transmigrasi yang sekarang masih dalam proses tahap penyidikan.

"Kami terus berupaya untuk mengumpulkan barang bukti yang dapat dijadikan sebagai bahan untuk meperkuat bukti siapa yang akan kita tetapkan sebagai tersangka,"kata Munif pada saat di wawancarai wartawan.

Lanjut Ia, Kami tahu masyarakat pasti menunggu kejelasan. Proses pengungkapan kasus tranmigrasi, kini masih dalam penyidikan oleh kejari dengan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait.

Ia mengatakan,"Kasus ini melibatkan banyak pihak dan perlu mengumpulkan bukti-bukti sehingga membutuhkan waktu cukup untuk mengungkapnya,"ujarnya.

Ia Menambahkan juga untuk pengawalan penggunaan dana Desa (ADD) tetap kita kawal secara teknis, tidak ada secara resmi permintaan untuk mengawal dana Desa.Sebenarnya yang namanya kejaksaan bukan saja mengawal dana Desa saja, namun proyek yang ada di Aceh Selatan tetap kita kawal,"tegasnya.

"Adapun kata Munif beberapa kasus yang sudah tuntas yaitu kasus PDAM Tirta Naga Tapaktuan, dan pengadaan tanah terminal di Labuhanhaji," pungkasnya,(YS)

Tag : NEWS
Back To Top