RADARACEH.COM | ACEH TIMUR - Kepolisian Resor Aceh Timur berhasil mengamankan 21 ton batang kayu berbagai jenis yang diduga hasil penebangan liar dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ijin pemanfaatan hutan di Aceh Timur.
Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi saat menggelar Press Rilis, pada Selasa (10/10) kepada awak media mengatakan, pengungkapan temuan kayu yang diduga hasil illegal logging ini bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya kegiatan pembalakan liar di hutan kawasan Simpang Jernih dan diangkut melalui perairan sungai Tamiang. Ungkap Wakapolres.
Memperoleh informasi tersebut, lanjut Wakapolres anggota Opsnal Satuan Reserse Kriminal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 233 batang kayu atau setara 21 ton, pada Senin (25/09).
Saat ini baru 1 (satu) orang saksi yang kami mintai keterangan. Dari keterangan saksi bahwa kayu tersebut milik ABD (50) warga Simpang Jernih, meskipun demikian kami terus melakukan pendalaman terkait kegiatan pembalakan liar tersebut, terang Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi. (Romy)
Tag :
NEWS
