| DIAMANKAN : Dua pelaku judi dadu yang diamankan petuga Polsek Cepu. |
BLORA, Asyik sedang judi dadu, dua warga Cepu digrebeg petugas, Jumat (29/9) malam sekitar pukul 22.30.
Dua pelaku judi dadu itu masing-masing, Kasmin (54), warga Dukuh Sidoarjo Rt4/ RW 2, Kelurahan Cepu, dan Sukadi (52), warga Kampungbaru Rt. 3/ Rw.3, Kelurahan Karangboyo, hingga saat ini tengah menjalani pemeriksaan petugas.
Keterangan yang berhasil dihimpun, penangkapan terhadap dua pelaku judi dadu itu berawal adanya
laporan dari masyarakat adanya judi dadu di kampung Menggung, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu . Petugas Polsek Cepu yang mendapat laporan segera merencanakan dan melakukan penangkapan kepada para pelaku.
laporan dari masyarakat adanya judi dadu di kampung Menggung, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu . Petugas Polsek Cepu yang mendapat laporan segera merencanakan dan melakukan penangkapan kepada para pelaku.
Hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku, masing-masing Kasmin (54), sebagai bandar, dan Sukadi (52), seorang Security asal Kampungbaru, Kelurahan Karangboyo, Cepu sebagai penombok.
| Barang bukti yang berhasil disita dari penggrebegan judi dadu |
Dalam penangkapan itu petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, satu set alat permainan judi dadu, uang tunai Rp 196.000. Kapolres Blora, AKBP Surisman SIK melalui Kapolsek Cepu, AKP Slamet ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap dua tersangka judi dadu tersebut. ''Hingga saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif,'' jelas Kapolsek Cepu, AKP Slamet.
Tag :
NEWS
