BERI PENGARAHAN : Tim dari Dirjenpas KemenkumHAM tengah memberi pengarahan kepada para Napi di Rutan Blora. ( Foto : http://ift.tt/29MNjVh)
|
BLORA, panturaNews.info -- Mendadak Sabtu (30/7) lalu sekitar pukul 10.00 WIB tim dari Dirjenpas Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jakarta sidak ke Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Blora. Mereka melihat secara langsung kesiapan pegawai Rutan dalam melaksanakan pembinaan terhadap seluruh narapidana warga binaan.
Dalam sidak yang dipimpin Kabag Humas dan Protokol Dirjenpas, Akbar Hadi Prabowo tersebut, tim memeriksa seluruh sarana dan prasarana Rutan. Termasuk memeriksa sitem keamanan yang diterapkan selama ini di dalam lingkungan Rutan.
Disela-sela pemeriksaan tim sidak memberikan blangko yang harus diisi oleh 195 narapidana warga binaan rutan setempat, dalam rangka mengetahui sampai sejauhmana narapidana memahami hak dan kewajibannya selama menjalani hukuman.
Tidak Macam-macam
Di kesempatan itu, Akbar Hadi Prabowo juga meminta kepada seluruh narapidana agar tidak berbuat macam-macam, terlebih melawan petugas keamanan. Tidak membawa barang yang dilarang dibawa massuk ke dalam kamar tahanan, seperti telpon seluler, semua jenis barang yang terbuat dari besi atau kaca. Apalagi menyimpan Narkoba jenis apapun.
Ditandaskan, bagi narapidana yang ketahuan petugas melanggar atura tersebut yang bersangkutan akan dikenakan sangsi hukuman isolasi (dikurung dalam sel ukuran kecil) sampai batas waktu yang ditentukan. Tidak boleh dijenguk sanak keluarga dan remisi yang akan diterimanyapun banyak dipertimbangan.
Sementara itu, Kepala Rutan Blora Fajar Nur Cahyono ketika ditemui diruang kerjanya membenarkan sidak tersebut. Dijelaskan selama ini hubungan antara warga binaan dengan petugas keamanan rutan tidak ada masalah karena saling mengerti posisi masing-masing.
"Untuk pembinaan terhadap para narapidana kami utamakan pendekatan secara pribadi agar yang bersangkutan menyadari bahwa sedang menjalani pembinaan di rutan karena tindak kejahatan yang sudah dilakukan," ungkap Fajar Nur Cahyono. (http://ift.tt/29MNjVh)
Dalam sidak yang dipimpin Kabag Humas dan Protokol Dirjenpas, Akbar Hadi Prabowo tersebut, tim memeriksa seluruh sarana dan prasarana Rutan. Termasuk memeriksa sitem keamanan yang diterapkan selama ini di dalam lingkungan Rutan.
Disela-sela pemeriksaan tim sidak memberikan blangko yang harus diisi oleh 195 narapidana warga binaan rutan setempat, dalam rangka mengetahui sampai sejauhmana narapidana memahami hak dan kewajibannya selama menjalani hukuman.
Tidak Macam-macam
Di kesempatan itu, Akbar Hadi Prabowo juga meminta kepada seluruh narapidana agar tidak berbuat macam-macam, terlebih melawan petugas keamanan. Tidak membawa barang yang dilarang dibawa massuk ke dalam kamar tahanan, seperti telpon seluler, semua jenis barang yang terbuat dari besi atau kaca. Apalagi menyimpan Narkoba jenis apapun.
Ditandaskan, bagi narapidana yang ketahuan petugas melanggar atura tersebut yang bersangkutan akan dikenakan sangsi hukuman isolasi (dikurung dalam sel ukuran kecil) sampai batas waktu yang ditentukan. Tidak boleh dijenguk sanak keluarga dan remisi yang akan diterimanyapun banyak dipertimbangan.
Sementara itu, Kepala Rutan Blora Fajar Nur Cahyono ketika ditemui diruang kerjanya membenarkan sidak tersebut. Dijelaskan selama ini hubungan antara warga binaan dengan petugas keamanan rutan tidak ada masalah karena saling mengerti posisi masing-masing.
"Untuk pembinaan terhadap para narapidana kami utamakan pendekatan secara pribadi agar yang bersangkutan menyadari bahwa sedang menjalani pembinaan di rutan karena tindak kejahatan yang sudah dilakukan," ungkap Fajar Nur Cahyono. (http://ift.tt/29MNjVh)
Tag :
NEWS
