| Foto : Istimewa |
KUDUS -- Mempertahankan ajaran leluhur merupakan wujud ketaatan wong Samin terhadap ajaran yang diwariskan Ki Samin Surosentiko. Akan tetapi, ajaran Ki Samin sedikit berbeda dengan perundang-undangan dalam hal perkawinan, yakni kawin wong Samin tak dicatatkan melalui Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Imbasnya, mereka tak memiliki akta kawin berdampak dalam kartu keluarga (KK) sebagai kepala rumah tangga seorang ibu, akta lahir anak tercatat anak di luar nikah. Hal ini yang ikut andil sebagai penyebab menurunnya kuantitas (jumlah) warga Samin. Walau demikian, minggu lalu, terlaksana kawin ala Samin pada tahap paseksen di Desa Larekrejo, Kecamatan Undaan, Kudus antara Dwi Winarti putri dari Budi Santoso (wong Samin) dengan Riki Wibowo bin Sukardi (muslim) dari Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Pati.
4 Tahapan
Imbasnya, mereka tak memiliki akta kawin berdampak dalam kartu keluarga (KK) sebagai kepala rumah tangga seorang ibu, akta lahir anak tercatat anak di luar nikah. Hal ini yang ikut andil sebagai penyebab menurunnya kuantitas (jumlah) warga Samin. Walau demikian, minggu lalu, terlaksana kawin ala Samin pada tahap paseksen di Desa Larekrejo, Kecamatan Undaan, Kudus antara Dwi Winarti putri dari Budi Santoso (wong Samin) dengan Riki Wibowo bin Sukardi (muslim) dari Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Pati.
4 Tahapan
Menurut pemerhati Samin, Moh Rosyid, dalam prosesi kawin Samin ada 4 tahapan, yakni nyumuk (calon besan dari kemanten putra menanyakan status calon menantu putri, bila masih lajang akan dijadikan menantu), ngendek (pernyataan kemanten putra mempersunting), nyuwito (kemanten putra berkiprah di rumah mertua), paseksen (pernyataan kemanten putra pada keluarga bahwa telah memenuhi kewajiban batin pada isteri), dan tingkep (slamatan kandungan pada usia 7 bulan).
Hal yang perlu ditelaah, kawin Samin menghadapi dilema, antara menaati ajaran leluhur (tak dicatatkan di Dukcapil) atau menaati UU Perkawinan (dicatatkan di Dukcapil), hal ini memerlukan solusi dengan pendekatan intensif dan humanis Pemda agar ada jalan bijaksana.
Bagi sebagian warga Samin di Blora, kawin Samin sudah dicatatkan di Dukcapil dan mendapat akta kawin. Antara dicatatkan dengan tak dicatatkan memerlukan ‘strategi’ keberanian bagi diri wong Samin itu sendiri di tengah kehidupan global kini. Anak Samin yang mendapat jodoh pun kini tak selalu atas inisiatif orangtuanya, ada pula kenal melalui media sosial, tandas dosen STAIN Kudus itu. (SMNetwork)
Hal yang perlu ditelaah, kawin Samin menghadapi dilema, antara menaati ajaran leluhur (tak dicatatkan di Dukcapil) atau menaati UU Perkawinan (dicatatkan di Dukcapil), hal ini memerlukan solusi dengan pendekatan intensif dan humanis Pemda agar ada jalan bijaksana.
Bagi sebagian warga Samin di Blora, kawin Samin sudah dicatatkan di Dukcapil dan mendapat akta kawin. Antara dicatatkan dengan tak dicatatkan memerlukan ‘strategi’ keberanian bagi diri wong Samin itu sendiri di tengah kehidupan global kini. Anak Samin yang mendapat jodoh pun kini tak selalu atas inisiatif orangtuanya, ada pula kenal melalui media sosial, tandas dosen STAIN Kudus itu. (SMNetwork)
Tag :
NEWS
