Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Akan Berkantor dI Aceh

RADAR ACEH | Jakarta,Kekayaan alam Aceh yang melimpah seperti salah satunya Minyak dan Gas (Migas)  Yang sangat berpotensi untuk meningkatkan ekonomi dan kemakmuran rakyat.Tentunya hal tersebut sangat di perlukan dukungan semuan lapisan masyarakat dan pemerintah.Terkait hal tersebut di atas.

BPMA Sangat berperan dalam melakukan pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu dan hilir  Migas di Aceh serta akan mengelola 11 block Migas tersebut, BPMA nanti akan bekerjasama dengan kontraktor yang mau melakukan eksploitasi di Aceh.

Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)  Marzuki Daham, kepada wartawan beberapa hari lalu mengatakan,  "Setelah sampai habis masa enam bulan tahap awal pengajuan pendanaan organisasi BPMA. Belum rampung, namun setelah kita ajukan kembali dan sudah disetujui oleh Kemenku, Insya Allah, di tahun 2017 BPMA. Akan berdiri sendiri dan operasional organisasinya akan berkantor di Aceh," ungkapnya di kantor SKK Migas, lantai 31, Gedung Mulia, Jakarta (Rabu, 19/10/2016)

"BPMA segera dapat berkantor di Aceh. Marzuki menjelaskan, berhubung pendanaan organisasi BPMA sepenuhnya di tanggung pusat (APBN) maka ada regulasi yang harus ditempuh agar tidak menimbulkan multi tafsir dari sisi hukum" ujar  Marzuki.

Terkait pengajuan status karyawan BPMA sekitar 50 sampai 60 orang ke Kemenku, namun karena pembiayaan karyawan dibiayai APBN Perlu adanya pengkajian status karyawan, apakah menjadi PNS?  Pada akhirnya status karyawan organisasi SKK Migas yang menjadi rujukan kita, namun hal ini harus ada izin prinsip dari Kemenku untuk menentukan standarisasi," jelas Marzuki

Pengajian standarisasi tersebut memakan waktu, sehingga limit yang diberikan tidak terkejar untuk 2016. Kemudian kata Marzuki kita ajukan kembali ke Kemenku menyangkut bantuan untuk BPMA di 2017 dan sudah disetujui.

Marzuki Daham Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Demikian menyangkut organisasi BPMA, tapi kalau bicara fungsi menurut Marzuki Daham, meskipun masih saya sendiri tetap berjalan dengan dibantu oleh SKK Migas,"Fungsinya sudah berjalan sejak hari pertama saya dilantik sebagai Kepala BPMA dibantu SKK MIgas, seperti produksi, pengembangan lapangan, daerah baru yang akan dibuka, tetap berjalan terus bersama Dirjen Migas,"sebut Marzuki.

Saat ini , ada tiga sampai empat wilayah kerja baru di laut yang akan dibuka, dan itu wajib kita syukuri dengan kondisi harga minyak turun masih ada investor yang mau berinvestasi di wilayah kita.

"Sementara untuk organisasi seperti diamanatkan UUPA, BPMA harus berkantor di Aceh, kita belum punya duit termasuk untuk perekrutan karyawan.

Yah…sementara ini SKK Migas masih memberi ruang di gedung ini untuk saya sendiri, Insya Allah 2017  ini BPMA sudah bisa berdiri sendiri,"terang Marzuki Daham

Sebagaimana kita ketahui, BPMA merupakan langkah awal terbentuknya organisasi Pengelola Migass Aceh yang diamanatkan oleh Undang-Undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan juga Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh yang mengamanatkan penyelesaian penataan organisasi BPMA dalam jangka waktu paling lama satu tahun yaitu 4 Mei 2016.

Kewenangan khusus termasuk pengelolaan migas di Aceh. Pemilihan Kepala BPMA telah melalui proses yang cukup panjang, dari tahap seleksi yang dilakukan oleh Gubernur Aceh dan seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Kementerian ESDM.

BPMA memiliki tugas seperti layaknya Satuan Kerja Khusus Pengelola Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas).BPMA akan mengurusi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Dalam lingkup wilayah Aceh dibawah pengawan SKK Migas dan Dirjen Migas.

Wilayah Kerja BPMA didarat dan laut ( 0 s.d. 12 mill laut ) dengan Bagi Hasil Penerimaan untuk Pemerintah 30 % dan Pemerintah Aceh 70 persen  yang nantinya akan dikelola dan dikendalikan bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh dengan sumber pembiayaan berasal dari Anggran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) yang tugasnya melakukan pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara yang berada didarat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Tokoh Masyarakat dan Panglima Sagoe di Aceh Timur Silaturahmi ke Kantor Sekrektariat Pt.Juvandi Jaya Roya Gruop

Sementara itu di tempat yang terpisah, perwakilan tokoh masyarakat dan KPA Sagoe Madat Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur  rabu(19/10) Berkunjung atau bersirahturrahmi ke Kantor Perusahaan Aceh di Lhokseumawe Pemilik Block Alue Siwah 8. Yang disambut oleh Pimpinan PT. Juvandy Jaya Roya Grup Junaida Hasyem dan Humas Perusahaan,  para tokoh masyarakat Madat tersebut menanyakan dan mendukung penuh terkait akan di eksploitasi Migas di Block Siwah 8 oleh perusahaan asal Aceh tersebut.
(Sumber Liputan http://ift.tt/2dxIp2b)

Tag : NEWS
Back To Top