BKPRD Se-Aceh Belum Berjalan Efektif

RADAR ACEH I Banda Aceh, Pemerintah Aceh melalui Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh menggelar Rapat Koordinasi Daerah Bersama Badan Koordinasi Penataan Ruang Kabupaten/Kota se-Aceh yang bertujuan untuk merumuskan dan memutuskan langkah-langkah strategis dalam pengelolaan dan penataan ruang dan wilayah Aceh demi terciptanya keselarasan antara konsep pembangunan yang berkemajuan dengan semangat pelestarian dan penataan lingkungan, dengan menghadirkan peserta dari 23 kabupaten/kota Se-Aceh bertempat di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh (20/10).

Badan Koordinasi Penataan Ruang Kabupaten/Kota (BKPRD) se-Aceh ini pada dasarnya sudah terbentuk sejak lima tahun lalu, tapi tidak berjalan optimal karena belum adanya standar dan tata kerja baku yang secara rinci mengatur hubungan kerja antar organisasi BKPRD ini Akibatnya sistem kerja BKPRD tidak berjalan efektif.

Rapat Koordinasi Daerah Bersama Badan Koordinasi Penataan Ruang Kabupaten/Kota se-Aceh dibuka oleh Sekretaris Daerah Aceh, dalam sambutannya yang di bacakan oleh Asisten III (Administrasi Umum) Setda Aceh, Syahrul, SE, M.Si mengatakan pada pertemuan ini kita akan mencoba membangun koordinasi yang lebih baik lagi untuk meperkuat posisi BKPRD di Aceh, jika BKPRD tangguh dan kompak serta mampu bekerja optimal, maka kita tentunya akan dapat menyelesaikan berbagai persoalan tata ruang di wilayah ini, sehingga kita mampu mewujudkan tata ruang Aceh yang terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan.

" Sebagaimana amanat Undang- Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Provinsi dan Kabupaten/kota, telah dibentuk sebuah lembaga bersifat ad hoc, yaitu Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang berfungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dan Bupati Walikota dalam koordinasi penataan ruang di daerah" Ujar Syahrul.

Syahrul menjelaskan hal ini dapat kita lihat dari kurang cepatnya penanganan dan cara pengambil keputusan terkait isu-isu tata ruang. Untuk itu perlu upaya kita bersama agar dapat mengoptimalkan kembali keberadaan lembaga ini Sejalan dengan langkah itu, Mendagri telah menerbitkan surat edaran Nomor 061/7083/SJ, tertanggal 30 Desember 2015 yang berisi tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Kesekretariatan BKPRD.

" Sesuai amanat Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang masing-masing tingkatan pemerintahan bertanggung jawab untuk menangani masalah tata ruang ini, Pemerintah Pusatbertanggung jawab menangani Tata Ruang Wilayah Nasional (RTWN), Pemerintah Provinsi bertanggung jawab untuk menata RTRWP, dan Pemerintah Kabupaten/kota bertanggungjawab menangani RTRWK" Ungkap Syahrul. (Hsi)

Tag : NEWS
Back To Top