KASUS AHOK : BIARKAN HUKUM YANG BICARA TIDAK PERLU UNJUK RASA

Oleh : Wildan Nasution

RADAR ACEH | Desakan berbagai kalangan agar kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, segera diproses secara hukum, terus disampaikan. Bahkan, aksi unjuk rasa terkait masalah ini sudah terjadi di beberapa daerah, dimana pada 27 Oktober 2016 unjuk rasa soal Ahok terjadi di Bogor, Jawa Barat yang dilakukan kurang lebih 1.500 orang dari berbagai Ormas Islam.

Mereka membawa tuntutan antara lain tangkap Ahok, penghina ulama dan Al Quran; Kemuliaan Islam diinjak, kami siap berjihad; Penjarakan Ahok, proses hukum bagi siapapun penghina agama; Ahok harus meminta maaf kepada seluruh umat Islam.

Tidak hanya itu saja, aksi unjuk rasa massif dan besar-besaran juga telah direncanakan pada tanggal 4 November 2016 bertajuk  Aksi Bela Islam Jilid II yang jumlah massanya yang diklaim berbagai Ormas yang akan mengikutinya mencapai 10.000 orang.

Bagaimanapun juga, terus berlanjutnya aksi unjuk rasa meminta Ahok dipenjarakan juga dikhawatirkan akan memicu konflik SARA, merusak kohesi sosial, menciptakan segregrasi sosial bahkan dapat menimbulkan sikap antipati antar kelompok. Tidak hanya itu saja, banyak rumors tidak sedap terkait masalah ini.

Sebelumnya, dari rumor yang berkembang, aksi unjuk rasa anti Ahok yang mulai digelar awal Oktober ini ternyata ada yang memobilisasi. Salah satu ormas keagamaan disebut-sebut menerima kucuran dana hingga Rp 10 miliar dari mantan petinggi negeri ini yang menginginkan Ahok tumbang sebelum berlaga dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.

Menurut, pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah menyayangkan beredarnya rumor adanya gelontoran dana Rp 10 miliar kepada sebuah ormas keagamaan untuk modal unjuk rasa mendesak proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang diduga telah menistakan agama dan melecehkan ulama.

Menurut Amir, terlalu picik apabila benar ada ulama yang terima uang untuk menggerakkan demo besar-besaran menentang Ahok.

Kemungkinan terjadinya politisasi terkait kasus Ahok dan juga penyalahgunaan lambang-lambang organisasi keagamaan dalam rencana aksi 4 November 2016 mendatang, serta beragamnya rumors yang berkembang, membuat petinggi MUI harus mengklarifikasinya.

KH. Ma'ruf Amin yang juga Ketua Umum MUI Pusat menyikapi dan mengklarifikasi tentang pernyataan sikap keagamaan MUI yang di dunia maya banyak disalahpahami sebagai fatwa MUI.

Ada beberapa poin pernyataan Kiai Maruf sebagai klarifikasi terkait sikap keagamaan MUI. Pertama, pernyataan sikap keagamaan MUI itu adalah respons terhadap pernyataan keagamaan di Kepulauan Seribu oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama agar diproses melalui jalur hukum. Kedua, MUI diisukan telah memasuki wilayah politik.

Sebenarnya, isu itu  tidak benar, karena Ahok lah yang telah memasuki wilayah agama yang bukan menjadi kewenangannya.

Ketiga, MUI dituduh telah melakukan kegaduhan, isu ini juga tidak benar. Dalam kasus ini, MUI hanya mengkanalisir agar masalah hukumnya diselesaikan pihak yang berwenang atau kepolisian, agar masyarakat tidak main hakim sendiri.

Keempat, MUI tidak mendukung dan tidak menganjurkan umat Islam untuk terjun mengikuti demonstrasi pada tanggal 4 Nopember 2016 yang akan datang.

Lambang MUI tidak boleh disalahgunakan untuk mendukung agar umat Islam turut dalam rencana demonstrasi tersebut. Kelima, demikian pula bila ada anggota MUI ikut demonstrasi itu atas nama pribadi, tidak mewakili MUI.

Biarkan Hukum Yang Bicara

Eskalasi yang terus meningkat terkait kasusnya, telah membuat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berinisiatif meminta pihak Kepolisian dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksanya, sehingga Ahok mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri di daerah Gambir, Jakarta Pusat belum lama ini.

Tidak hanya itu saja, Ahok juga melalui berbagai siaran berita di televisi dan media cetak ataupun website, juga telah meminta maaf kepada umat Islam.

Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang telah dilakukan Ahok.

Dari kedelapan saksi, pihaknya mencoba membandingkan keterangan masing-masing guna menyesuaikan dengan gambaran situasi di Kepulauan Seribu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta publik mengkaji pernyataan Ahok yang dituduh menistakan agama.

Tito menyatakan polisi harus menggali tiga poin untuk menangani kasus itu yakni keahlian masalah hukum, keahlian masalah keagamaan dan keahlian masalah bahasa.

Menurut Ahli hukum pidana Chairul Huda memuji langkah Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menangani kasus petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama.

Chairul mengapresiasi penyidik kepolisian yang telah mengambil keterangan beberapa saksi terkait kasus Ahok. Perkara yang menimpa Ahok bersifat sensitif sehingga perlu penanganan yang mengedepankan kehati-hatian.

Pakar pidana itu mengimbau masyarakat mempercayakan penanganan kasus Ahok itu kepada aparat kepolisian. Sejauh ini, penyidik kepolisian telah meminta pendapat ahli hukum pidana, ahli bahasa dan ahli agama guna menyelidiki dugaan penistaan agama tersebut.

Pakar hukum dari Universitas Al Azhar, Prof Suparji Ahmad mengatakan, kasus penistaaan agama yang dilakukan Ahok telah menyita perhatian publik dan menguras banyak energi sosial.

Mengingat kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok adalah murni kasus hukum maka penegak hukum harus mengusutnya secara tuntas. Prof Suparji meminta polisi harus lebih progresif sehinggga kasus penistaan agama ini tidak berlarut-larut. Polisi harus mengedepankan pertimbangan hukum dan mengesampingkan pertimbangan politik.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto (11/10/2016), Ahok tidak cukup hanya minta maaf terkait pernyataan yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Pasalnya, pernyataan Ahok sudah masuk ke ranah hukum yang dilaporkan oleh sekelompok ormas.

DPR mendorong aparat hukum supaya proses kasus Ahok secepat mungkin dapat terselesaikan.  Hal itu dimaksudkan agar ada efek jera untuk mereka yang menggulirkan isu SARA dalam Pilkada.

Bagaimanapun juga, bola salju kasus Ahok ini akan menguntungkan lawan politiknya di Pilkada 2017. Walaupun berbagai hasil survei masih menunjukkan keunggulan Ahok atas pesaingnya, namun peta politik berubah drastis jika Ahok menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Polisi sudah menangani kasus Ahok, sehingga akan sangat bijaksana apabila aksi unjuk rasa anti Ahok tidak perlu dilakukan lagi.
Penulis sepakat dengan pendapat salah seorang warga negara asing yang berkomentar singkat Since Ahoks case has been handled by police officers, protest or mass rallies against Ahok should be stopped, because its could increasing political situation either in Jakarta or in other provinces in Indonesia.

If protest against Ahok will continue, its can be made a everlasting momentum for radical or an intolerant groups and an avonturir politician to use these case for themselves interest.

Penulis adalah pemerhati masalah strategis Indonesia. Tinggal di Batam, Kepri.

Tag : NEWS
Back To Top