Oleh : Arif Rahman
RADAR ACEH | Radikalisme bisa muncul di tengah masyarakat karena banyak hal, salah satunya adalah lemahnya pemahaman agama. Radikalisme merupakan sasaran yang tepat bagi orang-orang yang bertujuan menyelewengkan ajaran agama atau mengajarkan paham keagamaan yang sesat.
Berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Terorisme, terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara karena terorisme sudah merupakan kejahatan yang bersifat internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu dilakukan pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan, sehingga hak asasi orang banyak dapat dilindungi dan dijunjung tinggi.
Kemudian radikalisme adalah ekstrimitas kepercayaan, perasaan dan perilaku keonaran terhadap kelompok lain dibenarkan dan keperluan kebenaran.
Beberapa pengertian terkait radikalisasi, sebagai berikut: pertama, Moskalenko tahun 2008, radikalisasi adalah ektriminitas kepercayaan, perasaan dan perilaku keonaran terhadap kelompok lain yang dibenarkan dan keperluan pengorbanan untuk kelompok sendiri ditekankan.
Kedua, Crosset dan Spitaletta tahun 2010, radikalisasi adalah proses yang mengantarkan pihak-pihak mengalami proses transformasi dari berpartisipasi dalam proses politik melalui cara legal sampai menggunakan dukungan perusakan demi tujuan politik.
Ketiga, Maro Sagmen tahun 2008, radikalisasi muncul karena empat faktor yang saling memperkuat, tiga sebagai kognitif dan yang keempatnya faktor situasi.
Kognitif, persepsi atas kerusakan moral misalkan bagaimana menilai dunia seperti Islam diserang oleh Barat. Resonansi dengan pengalaman pribadi, termasuk kerusakan moral, ketidakadilan, diskriminasi, pengangguran. Faktor keempat adalah kelompok jejaring yang sehati serta mengukuhkan ikatan.
Radikalisasi adalah perjalanan atau transformasi psikologi, bukan sebagai keputusan unik dalam waktu pendek, di mana prosesnya melewati fase-fase. Ada fase yang terus menerus berupa event atau isu yang membantu kepada pemahaman bagaimana orang mulai menganut ideologi radikal terorisme, fase menerjemahkan kepada pembenaran untuk menggunakan kekacauan dan teror, dan fase untuk menentukan terlibat atau tidak dalam aksi pengrusakan melayani ideologi, karena itu pihak-pihak membuat modelnya adalah proses radikalisasi.
Radikalisme mempunyai kecenderungan untuk membenci orang dengan menghancurkan kelompok lain, salah satu penyebab adanya aksi teroris diawali oleh adanya bentuk pemahaman yang bertentangan dengan kelompok tersebut, radikalisme merupakan sasaran yang tepat bagi orang-orang yang bertujuan menyelewengkan ajaran agama atau mengajarkan paham-paham keagamaan yang sesat, oleh karena itu masyarakat yang lemah dari segi pemahaman agamanya akan tergiur.
Paham radikal yang menjadi cikal bakal tindak pidana terorisme bukan sesuatu yang bisa dipandang sebelah mata. Butuh kerjasama semua pihak dan elemen bangsa dalam deteksi dini dilanjutkan dengan pencegahan, karena semakin canggihnya teknologi informasi yang berkembang, orang-orang dengan paham radikal sangat mudah mentransfer konten ajaran mereka dengan video atau website yang dapat diakses seluruh dunia, mempengaruhi pikiran baik anak kecil, remaja bahkan orangtua, sehingga berpaham radikal hanya bermodal gadget kecil di tangan serta melakukan baiat jarak jauh.
Fenomena penyebaran paham radikal yang begitu masif merupakan tantangan semua elemen bangsa untuk bahu-membahu menyebarkan perdamaian, saling menghormati, saling menghargai perbedaan dan saling mengasihi yang merupakan wajah asli negeri ini.
Secara singkat, tindakan yang disebut terorisme berdampak pada ketakutan yang meluas, bila memakan korban maka korbannya massal, bila merusak maka objek vital yang disasar. Kemudian faktor ekonomi juga dapat mempengaruhi konflik suatu daerah sehingga terbentuk kelompok teroris, seperti dengan Rahman pelaku bom bunuh diri di Polres Solo, pada saat itu istri Rahman meminta Rahman untuk membeli sesuatu dalam rangka merayakan hari Idul Adha, tetapi pada saat itu Rahman tidak mempunyai uang dan sudah putus asa, sehingga dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk berbuat tindakan teror.
Regulasi dan pencegahan
Terkait regulasi pencegahan teroris, konsep revisi UU Anti Terorisme sudah ada sekitar dua tahun lalu dan diserahkan kepada DPR RI, tetapi hingga saat ini belum disahkan. Jika dibandingkan dengan UU lain, legislasinya sangat cepat dan mudah, sehingga ada kekhawatiran penundaan UU tersebut ada kepentingan yang sudah dikontaminasi oleh radikalisme.
Pencegahan radikalisme masuk ke tengah masyarakat menjadi tanggung jawab masyarakat bersama pemerintah, karena kegiatan ini adalah masalah global, meski aparat keamanan sudah berhasil menangkap dan membasmi jaringan terorisme di Indonesia, tetapi bukan tidak mungkin jika aksi teror itu bakal tumbuh lagi ke berbagai daerah.
Disamping itu, upaya pencegahan ke depan yang menjadi sasaran adalah ketahanan keluarga, di mana peran orang tua seperti ibu dan bapak harus mengajar dan mendidik anak-anak dengan baik agar paham radikal terorisme tidak dapat masuk ke dalam jiwa anak-anak, kemudian pengaruh teknologi juga dapat mempengaruhi psikologi anak-anak.
Sementara, masih eksisnya organisasi yang dianggap radikal atau menolak ideologi Pancasila juga belum bisa ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku karena kewenangan untuk memproses Ormas itu masih bernaung dibawah Mendagri.
Oleh karena itu, harus ada dukungan dan desakan politik kepada Kemendagri untuk membubarkan Ormas radikal, anti Pancasila dan menyuarakan kepentingan kelompok separatis.
Penulis adalah pemerhati masalah strategis Indonesia. Tinggal di Pandeglang, Banten.
