RADAR ACEH | Lhokseumawe, Rapar Paripurna DPRK Lhokseumawe yang berlangsung di gedung dewan pada Senin (24/10) lalu telah mengesahkan dua Rancangan qanun (Raqan).
Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Suryadi yang memimpin Sidang Paripurna Dewan Yang Terhormat ini dengan agenda pengesahan dan pemberian persetujuan Raqan tentang Bangunan Gedung dan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Nasional dan Lokal.
Sidang yang dihadiri Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Nazaruddin, sejumlah anggota DPRK dan kepala SKPK jajaran Pemerintah Kota Lhokseumawe. Sebagaimana diketahui, Rapat Paripurna Dewan yang diselenggarakan pada hari itu, merupakan rangkaian akhir dari proses pembahasan sebelumnya.
Sebagaimana diuraikan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Lhokseumawe, Taslim A Rani, untuk kedua raqan tersebut mulai dibahas sejak awal tahun 2016. Pembahasannya dilakukan oleh legislatif, kemudian dibahas bersama eksekutif dan legisltif. Selanjutnya dibawa ke Biro Hukum Setda Aceh di Banda Aceh untuk dievaluasi.
Sekarang, lanjut Taslim kedua Raqan tersebut sudah disahkan. "Maka untuk ini, kita berharap kepada eksekutif untuk bisa segera menyusun langkah selanjutnya, bagaimana agar kedua raqan itu bisa segera berlaku di Kota Lhokseumawe yang sebentar lagi Pilkada serentak 2017 akan dimulai," sebut Taslim A Rani.
Didampingi Kabag Hukum dan Humas, Iskandar, Taslim menambahkan, Kota Lhokseumawe dalam tahun 2016 ini terdapat 11 raqan yang dibahas. Setelah kedua raqan tadi disahkan Dewan maka tinggal sembilan qanun lagi. "Kita optimis, hingga akhir tahun ini semua raqan yang masih tersisa tersebut bisa kami sahkan," papar Taslim A Rani. (Ucr)
