Radar Aceh | Aceh Utara, Kendati Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Aceh dalam investigasi yang dilakukan terhadap insiden keracunan massal akibat paparan amonia dari pabrik PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang terjadi minggu lalu dikatakan murni tidak disengaja alias force majeure namun terhadap tanggung jawabnya tidak cuma sebatas pengobatan saja tapi konpensasi juga harus diberikan.
Geuchik Gampong Tambon Tunong Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Ir Agusseha kepada Media ini di kantor camat, belum lama ini mengatakan, semua korban yang terhirup gas amonia PT PIM) yang terjadi pada 12 November itu selain mendapat perawatan medis juga harus mendapat konpensasi. Hal senada juga disampaikan Geuchik gampong Tambon Baroh, Muzakkir ST
Baik Agusseha maupun Muzakkir mengaku sudah bertemu langsung dengan Direktur Utama PT PIM, Achmad Fadhiel dan jajaran Direksi lainnya membicarakan masalah konpensasi tersebut. " Dalam peretemuan itu kami sebatas mengusulkan namun belum mendapat jawaban", kata Muzakkir
Muzakkir menambahkan, dalam pengalaman kebocoran amonia tahun tahun sebelumnya kalangan direksi PT PIM ketika itu tanpa diminta tapi langsung menugaskan kepala Humasnya untuk mengantarkan paket bantuan kepada masing masing korban yang namanya sudah tercatat saat dirawat di Rumah Sakit.
Sementara Camat Dewantara, Amir Hamzah kepada Radar Aceh, kemarin mengatakan, memang dalam pertemuan dengan Direksi PT PIM bersama Keusyik lingkungan selain membahas masalah korban amonia yang harus mendapat perawatan maksimal juga membicarakan bagaimana upaya kejadian yang sama tidak terulang lagi.
Pokoknya ada beberapa point yang kami usulkan, misalnya PT PIM dimohon untuk melakukan rencana tindak lanjut perbaikan semua yang menyangkut kenyamanan masyarakat lingkungan, ketika dihidupkan atau dimatikan pabrik kiranya PIM dapat memberitahukan lebih awal kepada masyarakat.
Begitu juga dalam hal koordinasi dengan Muspika, para Keusyik dan Tokoh Masyarakat serta pemerintah kabupaten guna menjaga hubungan lebih harmonis dan kondusif. Selain itu kami juga mohonkan dalam hal pengkajian yang bersifat khusus agar potensi-potensi kebocoran amonia tidak terulang lagi", ujar Amir Hamzah yang didamping Kapolsek Dewantara, AKP Fitriadi .
Kaitan dengan bantuan konpensasi, Camat mengaku belum mengetahui, yang diketahui PT PIM sudah melakukan pendataan terhadap semua korban yang mendapat perawatan Rumah Sakit. "Mungkin semua itu sedang dalam usulan, kita mohon adalah bantuan", sebutnya.
Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Soedarmo yang mendapat laporan terkait peristiwa kebocoran gas amonia PT PIM, memastikan warga mendapat pertanggung jawaban.
"Ya pasti kan itu kerugian korban akibat kelalaian perusahaan juga. Saya pastikan istilahnya ada pertanggungjawaban pengobatan segala macam", ujar Soedarmo kepada wartawan, Selasa, lalu.
Cuma sambung Soedarmo pihaknya memang belum menanyakan tapi itu pastilah ada. Itu hal wajar karena itu kesalahan dari perusahan sendiri, kompensasi pasti ada, karena mungkin sampai sekarang mereka belum ada yang komplain kan berarti penyelesaiannya kan ya sesuailah.
Meski begitu ia menyerahkan penyelesaian di tingkat daerah, sementara pemprov memonitornya. "Ini pertanggungjawabannya ke bupati Aceh Utara, ya. Biar bupati sana menyelesaikan. Kita monitor saja," ujarnya.(UCR)
