LSM Koperlink Bantah Jarah Sawah Petani Bungkah Oknum Polri & TNI Dituding Bekingi Pencuri Padi

MUARA BATU-Buntut pemberitaan di media terkait aksi penjarahan ratusan ton padi petani yang dikawal polisi, ditanggapi oleh LSM Koperlink Lhokseumawe dengan membantah terkait tudingan pihaknya menjarah sawah garapan warga Bungkah, Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.

Ketua LSM Koperlink, Junaidi didampingi sejumlah rekan beserta Keuchik Paloh Mee, kepada awak media mengaku keberatan terhadap pemberitaan yang menyebutkan, telah terjadi aksi pencurian padi petani dalam kawalan Brimob di lokasi lahan sawah yang dipersengketakan, di kawasan gampong tersebut pekan lalu. Dia meminta, wartawan yang sudah mempublikasi berita ini agar kembali ke sawah dan mengklarifikasi tuduhan itu.

Menurutnya, persoalan ini terjadi akibat petani menggarap di lahan sawah milik Ridwan Adam. LSM Koperlink selaku penerima kuasa khusus dari pemilik sah area sengketa seluas 3 Ha, dibuktikan dengan Sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama klien mereka,"Petani menggarap di sawah orang, sudah pernah dilarang tapi ngotot dan melanggar UUD 45. Wajar jika hasil panen itu kami ambil sebagai kuasa khusus Ridwan," kelitnya.

Junaidi mengaku, pihak Koperlink berwenang mengambil apapun isi lahan sawah garapan. Karena alasan demi keamanan, dalam proses itu dirinya berhak minta pengamanan dari aparat kepolisian maupun TNI. Agar tidak dihalangi oleh warga dan para provokator. Terkait sisa hasil panen yang belum diambil, Junaidi menegaskan pihaknya yang paling berhak memanen, serta tidak akan diberikan kepada para petani.

Sementara Keuchik Paloh Mee, Syaifuddin S.Sos menyatakan keberatan atas berita di media massa pekan lalu, tentang tudingan warga desanya menjadi pencuri padi yang dikawal Brimob bersenjata lengkap,"Masyarakat kami cuma sekedar bekerja mencari rezeki, sehari mereka dibayar upah oleh LSM Koperlink mencapai Rp 50 ribu per orang. Jadi tidak benar kami dituduh mencuri padi dan dikawal polisi," sangkalnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, persoalan sengketa lahan sawah itu, sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Bahkan, proses hukum mulai tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi hingga ke Mahkamah Agung, dilaporkan telah mendapat keputusan tetap. Sehingga, petani penggarap berhak bercocok tanam di atas lahan yang mereka buka sejak tahun 1988 silam.

Namun, beberapa tahun kemudian masalah pengelolaan tanah negara itu menjadi sengketa. Akibat masyarakat bernama Adam Ahmad mengklaim selaku pemilik seluruh lahan tersebut, lalu persengketaan ini berakhir di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, melalui putusan Reg.No. 3580 K/Pdt./2000. Hakim yang menangani perkara itu, memutuskan tanah sengketa tetap berhak digarap oleh petani, serta menolak semua gugatan Adam Ahmad cs.

Kemudian, setelah peggugat itu meninggal dunia anaknya lantas kembali memperkeruh suasana, serta berambisi merebut kembali seluruh lahan garapan petani Bungkah. Meski beberapa kali upaya paksa telah dilakukan, tapi Ridwan Adam selalu gagal menguasai lahan sawah tersebut. Kini, dengan difasilitasi oleh LSM Koperlink, mereka kembali beraksi menguras sawah petani saat tiba musim panen terakhir tahun 2016.

Puluhan ton padi petani dipanen paksa oleh LSM ini dengan menggandeng aparat keamanan,"Awalnya aksi pencurian padi dikawal oleh Brimob bersenjata lars panjang, serta polisi dari Polsek Muara Batu dan Polres Lhokseumawe. Kami dilarang mengambil padi, karena alasan lahannya bukan milik petani penggarap tapi punya Ridwan Adam," ungkap Asnawi (61) Keujreun Blang Bungkah.

Hal senada juga dikemukakan oleh Andali Thayeb (61) warga Bungkah, Kecamatan Muara Batu. Diawal pembukaan lahan sawah yang dipersengketakan itu 28 tahun lalu, dirinya merupakan Keujreun Blang Bungkah. Karena lokasi ini menjadi sarang hama tikus yang menggangu usaha pertanian warga, akhirnya Camat Muara Batu kala itu dijabat oleh T Syarifuddin, meminta masyarakat agar membersihkan kubangan rawa-rawa raksasa itu. Untuk dijadikan areal produktif persawahan, sehingga selain mengatasi persoalan hama tikus juga bisa menjadi sumber mata pencaharian masyarakat.

"Puluhan warga Bungkah saat itu diminta membersihkan rawa-rawa yang jadi sarang tikus, karena jumlah hama ini sangat banyak sekali dan tidak pernah berhasil dibasmi. Pak camat ketika itu sangat peduli kepada masyarakat, supaya bertambah sawah garapan. Hampir sebulan kami gotong-royong membersihkan lokasi yang penuh kotoran, hingga berubah jadi sawah," jelasnya.

Andali mengisahkan, mengapa harus warga Bungkah yang diberi peluang menggarap. Karena kala itu warga Paloh Mee hanya beberapa KK saja dan sibuk mengurus sawah sendiri, akhirnya masyarakat Bungkah berduyun-duyun turun membuka lahan sawah. Tetapi beberapa tahun kemudian, timbul persoalan yang dipicu klaim Adam Ahmad selaku pemilik sah lokasi yang sudah dibersihkan itu. Persoalan itu terus melebar dan meluas, diawali dari intervensi melalui oknum TNI non organik saat masa penerapan DOM di Aceh, hingga proses hukum yang berlanjut ke MA RI.

Ironisnya, persoalan sengketa itu terus berlangsung dan cenderung ikut melibatkan alat negara, baik TNI maupun Polri untuk mengintervensi para petani miskin ini. Termasuk, peristiwa terakhir yang berujung penjarahan hasil panen padi, berdalih sebagai pemilik sah dengan bukti Sertifikat dari BPN Aceh Utara. Sehingga, puluhan Brimob berseragam tempur dan lengkap senjata lars panjang turut campur tangan, dalam upaya menghambat petani penggarap melakukan panen serentak.

Bahkan, polisi juga mengawal upaya LSM Koperlink menguras padi petani dengan memanfaatkan warga Paloh Mee dengan bayaran upah harian, sehingga puluhan ton hasil panen padi sukses dibawa lari. Mirisnya, masyarakat miskin ini kehilangan harapan untuk menghidupi keluarga mereka, hingga beberapa bulan ke depan. Akibat isi sawah ludes, disikat kelompok yang dibekingi oknum aparat keamanan tersebut.

"Jika benar alasannya sengketa lahan, mengapa mereka mengincar panen kami. Ini jelas-jelas aksi perampokan, ironisnya perbuatan tidak manusiawi itu dilindungi oleh alat negara," tukas salah seorang petani yang minta tidak ditulis nama, karena mengaku takut jadi sasaran kemarahan oknum kepolisian.

Tidak hanya sampai di situ, sekarang pihak Koperlink kembali memasangi pagar kawat berduri, mengelilingi seluruh areal persawahan tersebut. Siapapun yang bekerja di kawasan itu, sejak tadi pagi mulai diwajibkan mengenakan kartu pengenal (Badge) dari Koperlink,"Semua petani di area ini harus memakai badge agar boleh masuk ke lokasi sawah, masih ada sisa padi petani yang belum habis dipanen, terus dikuras oleh orang-orang suruhan yang dibayar LSM Koperlink. Mereka juga mengincar sawah Pak Nawi Keujreun Blang, tapi alhamdulillah kami  tadi pagi berhasil mencegah upaya itu, lalu membantu pemilik lahan untuk terus memanen sendiri hingga tuntas," ungkap sumber tersebut via selulernya,(M Reza)

Tag : NEWS
Back To Top