Buntut Dari Penahanan Keujreuen Blang Bungkah Polres Lhokseumawe Dipraperadilankan

LHOKSUKON - Akibat dari penahanan Keujreuen Blang Bungkah, Kecamatan Muara Batu yang diduga tidak sesuai prosedur. Polres Lhokseumawe dipraperadilankan oleh Husni Thamrin Tanjung SH dan rekan selaku kuasa hukum para penggarap, ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, Senin (09/01).

Dari nformasi yang diperoleh menyebutkan, Keujreuen Blang Bungkah, Asnawi M Nur (61) ditangkap polisi sejak tanggal 29 Desember 2106 lalu, serta ditahan oleh Kejari Aceh Utara di Lapas Lhoksukon. Karena proses penahanan itu dinilai cacat formil, sehingga penasehat hukum mengadukan Polres Lhokseumawe dan Kejari Aceh Utara ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, dalam perkara praperadilan.

Dalam perkara prapid warga Bungkah memberikan kuasa hukum kepada Husni Thamrin Tanjung SH, Abdul Rahmat Dani SH MH dan Marici Zufda SH dari Kantor Hukum Husni Thamrin Tanjung dan Rekan yang berkedudukan di Medan.

Kasus ini, merupakan buntut dari aksi pencurian padi serta upaya pencaplokan lahan sawah warga Bungkah seluas 10 Ha lebih oleh LSM Cooperlink, tanpa ada perintah eksekusi dari pengadilan atas perkara yang berlangsung sejak tahun 1997 silam. Bahkan sudah inkrah hingga di tingkat kasasi tanpa adanya perintah pengosongan lokasi lahan.

Sesuai tanda terima Praperadilan Nomor 01/Pen.Pid/2017/PN-Lsk, tanggal 9 Januari 2017. Kuasa pemohon memiliki dasar dan alasan, bahwa penangkapan Asnawi M Nur pada tanggal 29 Desember 2016 sekitar pukul 09.00 wib oleh termohon I (Polres Lhokseumawe-red), dianggap tidak sesuai prosedur. Karena tuduhan dalam kejadian di areal persawahan Desa Paloh Awe, Kecamatan Muara Batu pada tanggal 10 September 2016.

Melalui surat gugatan praperadilan, Husni Thamrin Tanjung dan rekan menjelaskan, surat perintah membawa tersangka nomor : S.Pgl/1273/IX/2016 tanggal 29 Desember 2016. Pemohon dibawa Termohon I ke pihak Termohon II, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap klien mereka yang tercatat sebagai Keujreuen Blang Bungkah,"Klien kami hingga detik ini belum pernah diperiksa sebagaimana pasal 170 Jo pasal 351 KUHPidana, dan tanggal 10 September 2016, Asnawi tidak berada di Desa Paloh Awe," ungkap Husni Thamrin Tanjung.

Menurutnya, sesuai hal itu patut dan berasalan tindakan para Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka serta tindakan penahanan seperti tuduhan, dianggap tidak sah dan Asnawi diminta agar segera dikeluarkan. Selain itu, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para Termohon. Maka pihak Pemohon meminta ganti rugi sebesar Rp. 240 ribu secara tanggung renteng pada Termohon, (A,007)

Tag : NEWS
Back To Top