LHOKSUKON - Argumen pihak kepolisian Polres Lhokseumawe (Termohon I) dalam lanjutan sidang gugatan praperadilan, secara tegas terpatahkan melalui keterangan saksi yang dihadirkan polisi di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Senin (16/1).
Sidang praperadilan atas permohonan petani Bungkaih, Kecamatan Muara Batu, atas penahanan yang diduga tidak sesuai prosedur terhadap Asnawi (61). Keujreuen Blang Bungkaih itu, tercatat telah mendekam di sel Rutan Lhoksukon, sejak 29 Desember 2016 lalu, karena dia dituduh melakukan pengrusakan dan pencurian, atas laporan LSM Cooperlink Lhokseumawe yang tidak beralasan.
Dalam sidang kemarin dengan agenda pembuktian untuk mendengarkan keterangan saksi, serta penyerahan bukti surat. Kuasa hukum pemohon turut menghadirkan dua orang saksi, yang melihat langsung kejadian penangkapan Asnawi. Sementara itu, termohon I mengajukan enam orang saksi, diantaranya empat oknum polisi, satu staf administrasi Polres Lhoseumawe, serta Keuchik Desa Bungkaih.
Pantauan media, ada peristiwa menarik yang terjadi saat sidang itu berlangsung. Termohon I yang mengotot membantah gugatan kuasa hukum pemohon, melalui eksepsi mereka yang mengaku tidak pernah memproses perkara pidana atas nama Asnawi bin Umar, namun terdakwa bernama Asnawi bin M Nur yang sekarang berstatus tahanan. Ternyata, dalam persidangan itu berdasarkan alat bukti penyidik polisi, serta keterangan keuchik Bungkaih dan kartu keluarga bernama lengkap Asnawi bin M Madnur Rasyid.
Padahal, dalam tanggapannya dihadapan hakim praperadilan, Termohon I selalu mempermasalahkan nama belakang pemohon, sehingga terkesan gugatan yang ditujukan kepada Polres Lhokseumawe dan Kejari Aceh Utara, tidak cukup beralasan. Tetapi, melalui saksi kunci Keuchik Bungkaih yang dihadirkan polisi untuk membatalkan gugatan ini, justeru menjadi bumerang bagi Termohon I itu saat memperlihatkan data pemohon sesuai kartu keluarga, yang tertera tidaklah sesuai dengan proses penyidikan pihak kepolisian.
"Dengan bukti dan saksi yang dihadirkan Termohon I itu, secara otomatis telah membantah dalil eksepsi Termohon I dan Termohon 2. Khususnya terkait identitas subyek yang terus mereka permasalahkan, selama proses persidangan praperadilan ini," ungkap Husni Thamrin Tanjung SH kepada wartawan kemarin.
Sementara dalam kesimpulan pada sidang hari ketiga di Pengadilan Negeri Lhoksukon tadi pagi, Termohon I mengaku sesuai data dan fakta yang terdapat di dalam serta di luar persidangan Praperadilan yang relevan dengan perkara No. 01/Pid-Pra/2017/PN-LSK, meliputi duduk perkara, data dan fakta eksepsi, alat bukti maupun pembuktian persidangan.
Diantaranya, menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima, karena pemohon dalam gugatan tak beralasan dan tidak memiliki dasar hukum (no basic reason). Bahkan, perbuatan Termohon I tidak melawan hukum (unlawful).
Selain itu sejumlah kesimpulan lain dikemukakan Termohon I, untuk membantah gugatan kuasa hukum Pemohon, termasuk identitas pemohon sebenarnya yang simpang siur dan terlanjur dipersoalkan. Pihak kepolisian meminta pemohon dapat menyikapi secara bijak, karena nama yang tertera pada pemeriksaan verbal oleh penyidik bernama Asnawi bin M Nur bukanlah kemauan Termohon I.
Pantauan Radar Aceh, pihak kepolisian selaku Termohon I dalam kesimpulan itu, terkesan mengabaikan data sebenarnya terkait identitas Asnawi sesuai tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), yakni Asnawi bin M Madnur Rasyid. Hal ini, ditengarai akibat sikap malu polisi untuk mengakui subyek masalah yang diperdebatkan dalam sidang praperadilan pertama di tahun 2017 ini, (A,007)
