BANDA ACEH - Dengan sudah disahkannya Qanun Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas qanun Aceh nomor 2 tahun 2008 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan dana otonomi khusus yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, dikhawatirkan akan mengakibatkan menurunnya pertumbuhan ekonomi di kabupaten kota yang ada di Aceh.
Hal tersebut juga akan berpotensi meningkatkan Pengangguran karena pergerakan ekonomi akan lebih terfokus di Banda Aceh sebagai tempat transaksi pengendalian program dan kegiatan," ungkap Pemerhati pembangunan Aceh Dr. Husnan, ST, MP kepada media ini, Senin (20/03).
Dalam pasal 11 qanun tersebut, untuk program dan kegiatan bersama Aceh dan kabupaten kota yang besarnya setiap tahun ditetapkan, seperti dana beasiswa, dana beasiswa yatim, dana JKA, dana rumah layak huni setelah dikurangi untuk program bersama baru-baru dialokasikan untuk program dan kegiatan pembangunan Aceh dan paling banyak 40% dianggarkan untuk program dan kegiatan pembangunan kabupaten kota dalam bentuk dana otonomi khusus Aceh.
Doka dialokasikan untuk kabupaten kota setiap tahun berdasarkan usulan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten Kota kemudian program dan kegiatan yang dibiayai dengan dekan diadministrasikan dalam rencana kegiatan anggaran dokumen pelaksana anggaran satuan kerja Perangkat Aceh.
Jika terdapat Silva dari program dan kegiatan yang bersumber dari doka menjadi Silva pemerintah Aceh untuk mengantisipasi efek dari berlakunya qanun ini pada tahun 2018.
Maka pemerintah kabupaten kota perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi lokal sesuai dengan potensi yang menjadi andalan di wilayah masing-masing.
Dan jika ini terlambat dikawatirkan akan melemahkan sendi-sendi perekonomian dikabupaten kota yang berujung pada penderitaan rakyat kecil,"tutupnya, (A,007).
