Aksi Mutasi "Keladi" Zaini

ACEH - Aksi mutasi Abu Doto panggilan akrabnya pria bernama lengkap Dr.Zaini Abdullah, yang saat ini jadi orang nomor satu di propinsi sebagai Gubernur Aceh seperti judul lagu Anggun. Sasmi Tahun 90-an, "Tua tua keladi".

Usia jabatan Gubernur Aceh saat ini ibarat kata "sudah bau tanah". Masa tugas gubernur hampir berakhir sebaiknya tidak perlu egois, seharusnya mengesampingkan kepentingan pribadi, mengedepankan menuntaskan "hutang-hutang" kecil kepada rakyat, karena program-program besar atau janji-janji yang belum jalan cukup menjadi monumen kegagalan.‎

Bahwa Kemendagri telah melarang Gubernur Aceh Dr.Zaini Abdullah melakukan mutasi, tapi Abu Doto begitu "pede" tetap memaksa kehendak, mengganti kadis-kadis yang baru satu bulan lalu dilantik oleh plt Gubernur Aceh Mayjend Soedarmo, Sabtu (11/03).

Kegaduhan dan kerap bermasalah karena pengaruh OD (orang dekat), seperti pernah melantik orang yang sudah meninggal, mengangkat orang "sekampung", dan lain-lain. 

Apabila "petahana" Gubernur Aceh Dr.Zaini Abdullah tetap melakukan mutasi, maka kegiatan mutasi tersebut menyalahi aturan. ‎Pihak yang dirugikan karena mutasi tersebut dapat menggugat gubernur. 

Undang-undang pilkada yang baru secara tegas melarang gubernur, bupati/walikota melakukan penggantian pejabat terhitung enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (paslon) pilkada sampai akhir masa jabatan (AMJ). 

Secara eksplisit, larangan itu diatur dalam Pasal 71 ayat (2), bahwa gubernur, bupati dan walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan AMJ. Hanya persetujuan tertulis menteri yang bisa menjadi pengecualian, (AN,01).

Tag : NEWS
Back To Top