RADARACEH.COM | JAKARTA - Apa yang disampaikan Ayu ting ting kepada media bahwa dirinya menolak dimediasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia, menurut Denny mengingatkan agar pemilik nama asli Ayu Rosmalina harus taat hukum.
Apalagi Mbak Ayu sebagai publik figur,harus menjadi contoh yg baik, karena apa yg sudah KPAI sampaikan kmrn itu sudah jelas, apabila melanggar UU Perlindungan Anak pasti ada sanksinya, jd sbg warganegara Ind.yg baik janganlah melawan hukum, Indonesia kan Negara hukum", Denny Karel saat ditemu di Polrestro Jakarta Selatan (31/03).
Tak hanya itu, Denny mengingatkan jika terbukti Ayu Ting Ting menghilangkan nama Enji di Akte (anaknya) Bilqis Khamaira Razak. Kami akan menempuh jalur hukum, Kami sedang selidiki dan mengumpulkan bukti-bukti.
Enji Tawadhu dan sangat sabar, kok orang sebaik Enji diperlakukan seperti itu oleh keluarga Ayu, bahkan di media mengatakan 'Langkahi Mayat saya' itu kan tidak etis", papar Nyong Asli Amurang Manado kepada awak Media. (RI)
