Aceh Utara - Proyek Dinas Pertaniaan dan perternakan kabupaten Aceh Utara dengan paket pekerjaan pembangunan jalan usaha tani kecamatan Seunudon gampong mane kawan diduga sarat korupsi.
Pasalnya proyek pembangunan dengan anggaran ratusan juta tersebut dikerjakan diduga tidak sesuai dengan RAB, Jum,at (17/03).
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, pembangunan jalan usaha tani pada tahun 2016 silam yang diduga asal jadi ini, membuat para petani yang menggunakan akses jalan tersebut.
Saat ini sulit untuk dilintasi jika dibandingkan pada saat sebelum dikerjakan. Dibandingkan setelah dibangun oleh pihak rekanan, kami disitu juga merasa aneh terhadap jenis pembangunan tersebut yang dibangun terkesan seperti swadaya masyarakat," ungkap salah seorang warga dengan nada kesal yang minta namaya tidak dituliskan pada media ini.
Sambungnya lagi, ternyata jalan tersebut dibangun oleh pihak dinas terkait yang bersumber pada anggaran tahun 2016, disamping itu dengan anggaran ratusan juta tersebut tidak ada mamfaaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
"Sebenarnya kami para petani sangat butuh perhatian pemerintah agar para petani agar mudah dapat membawa hasil panen, namun kami sangat kesal kepada pihak yang mengambil keutungan pribadi," lanjutnya.
Selain itu, masyarkat juga meminta agar jalan tersebut diperbaiki kembali, bila perlu digreder agar saat hujan turun jalan tersebut tidak jadi kubangan kerbau," tandasnya.
Sementara itu pihak Dinas pertanian Aceh Utara saat di jumpai untuk melakukan dikonfirmasi melalui PPTK Husaini mengatakan, bahwa proyek tersebut belum diketahui dibawah tanggung siapa, dan selang beberapa jam kemudian wartawan media ini mencoba dihubungi kembali, dengan via seluler namun panggilan ditolak selanjutnya wartawan media ini juga mengirimkam pesan singkat namun sampai berita ini di terbitkan belum ada balasan pesan singkat yang dikirimkan tersebut.(A,007)
