Hindari Kecurigaan Penyimpangan Dana Desa"Geucik Harus Transparan"



LANGSA -  Dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) baik yang bersumber dari APBK Kabupaten/Kota maupun APBN wajib diketahui oleh Publik atau masyarakat Gampong, hal itu penting dilakukan untuk menghindari kecurigaan adanya penyalahgunaan dana Gampong oleh Geuchik dan aparatur  lainnya yang ikut terlibat pengelola Anggaran Dana Gampong, artinya Geuchik harus trasparan dalam penggunaan keuangan Gampong, hal ini dikatakan Mustafa Adami ketua umum LSM Katalis Aceh kepada wartawan.Kamis (30/03/2017)

Mustafa menjelaskan, sesuai dengan aturan, aparatur Gampong harus mendokumentasikan semua keuangan Gampong mulai dari pendapatan sampai pengeluaran yang kemudian dapat dipertanggung jawabkan.

Seluruh penggunaan anggaran yang sudah didokumentasikan itu, lanjut Ketua LSM ini, harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakatnya.

Lebuh lanjut Ia menuturkan, Geuchik sebagai pimpinan tertinggi dalam pemerintahan Gampong harus bisa mempertanggung jawabkan secara trasparan kepada masyarakat lewat Tuha Peut, yang selanjutnya diinformasikan dengan ditempelkan dikantor Geuchik atau lewat media cetak ataupun online, jelasnya seraya mengatakan, jika gampong tidak mempublikasikan realisasi anggaran, maka sesuai aturan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 68 Ayat 1, masyarakat berhak menanyakannya langsung kepada Geuchik bersangkutan yang ada di Gampong Masing-masing, ungkapnya.

Ia berharap, masyarakat dapat aktif bertanya dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila ada kecurigaan penyalahgunaan anggaran dana Gampong, terkait hal ini masyarakat bisa melalui perantaraan Tuha Peut melaporkan setiap penyalahgunaan dan penyimpangan yang terjadi sesuai prosedur dan tupoksi masing-masing perangkat, katanya

Dijelaskan lagi, Alokasi Dana Desa diperuntukkan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik, seperti pembuatan jalan, Jembatan, dan Irigasi dalam skup besaran anggaran dana desa yang telah direncanakan sebelumnya lewat musyawarah dari seluruh masyarakat.

Sementara untuk pelaksanaan pembangunan fisik harus dilakukan secara padat Karya atau Swakelola yang melibatkan masyarakat serta menggunakan Sumber Daya Alam yang ada di Gampong, tutupnya.(IW) 
Tag : NEWS
Back To Top