JAKARTA - Pengacara Pemohon Muzakir-TA. Khalid dan Sarjani dan M. Iriawan yaitu Yusril Izha Mahendra bersama rekan yang lain meminta hakim MK untuk tidak menggunakan Pasal 158 UU No. 10/2016 tentang ambang batas selisih suara dalam sengketa pilkada Aceh, dikarena Aceh punya peraturan khusus yaitu UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, Jum,at (17/03).
Menurut Yusril telah keliru memahami hal ini, bagaimana mungkin meminta sesuatu yang tidak diatur, karna sesungguhnya ketentuan Ambang Batas Selisih Suara tidak pernah diatur dalam UUPA bahkan Qanun Aceh No. 12/2016 tentang Pilkada,"ungkapnya.
Benar bahwa UU No. 11/2006 tentang Pemerintah Aceh adalah lex specialis, tetapi dalam hal ketentuan ambang batas selisih suara pilkada di Aceh, ketentuan khusus UUPA tidak pernah mengatur tentang Ambang Batas Selisih Suara Pilkada, nah... Saat tidak diatur maka yang harus dipakai adalah ketentuan yang berlaku Umum yaitu Pasal 158 UU No. 10/2016.
Ini sesuai dengan asas hukum leg specialis "peraturan khusus bisa mengeyampingkan peraturan umum", selanjutnya hal-hal yang tidak diatur dalam ketentuan khusus harus kembali merujuk kepada ketentuan umum.
Yusril juga mencontohkan dalam Pasal 40 UU Pilkada dikatakan bahwa parpol/gabungan parpol bisa mengajukan pasangan calon paling sedikit 20 persen kursi DPRD. Sementara, dalam Pasal 91 UUPA, disebutkan parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan pasangan calon apabila mendapatkan sekurang-kurangnya 15 persen kursi DPRD. KIP Aceh memberlakukan aturan presentasi kursi paling sedikit 15 persen pada saat pendaftaran, bukan 20 persen.
Menurut saya pernyataan Yusril ini sudah benar, karena UUPA (lex specialis) ada mengatur tentang syarat pengajuan calon yaitu paling sedikit 15%, jadi tidak perlu lagi pakai syarat 20% pada UU Pilkada (lex generalis).
Jadi peristiwa penerapan pasal 91 UUPA bukan pasal 40 UU Pilkada tidak bisa dijadikan perbandingan atas keinginan Yusril terhadap penerapan Pasal 158 UU No. 10/2016.
Marilah kita memberikan pernyataan dan informasi yg sesuai undang-undang dan norma hukum, jangan yang sesuai dengan kepentingan politik, sehingga rakyat bisa tercerdaskan,"tutup Muharramsyah kuasa hukum Abusyik, (RI,01).
