Kata Terdakwa Pada Saksi Kalau Ambil Uang Tak Coblos Nomor 6 Uang Ini Haram

BIREUEN - Terdakwa R Binti Ham (40) untuk pertama kalinya dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen dengan dugaan kasus politik uang yang terjadi saat pilkada pertengahan Februari lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dede Mauladi SH, Eko Jarwanto SH dan Siara Nedy, SH membacakan Surat dakwaan dihadapan persidangan yang terbuka untuk umum, Senin (27/03).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan, berawal dari hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh saksi Lina sekira tiga minggu sebelum pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen, saksi Lina bertemu terdakwa disalah satu rumah warga di Desa Meunasah Dayah yang sedang mengadakan syukuran.

Terdakwa mengatakan kepada saksi untuk segera mengantarkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke rumahnya dan terdakwa akan memberikan uang kepada saksi.

"Saksi pulang ke rumahnya untuk menfoto copy KTP dirinya dan KTP saksi Asbarina untuk diserahkan kepada terdakwa.

Terdakwa lalu menjelaskan, foto copy KTP tersebut untuk memilih  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Nomor urut 6 atas nama H Saifannur S.Sos dan Dr. H.Muzakkar A.Gani SH,M.Si," baca jaksa.

Pada Selasa, 14 Februari 2017, terdakwa datang ke rumah saksi Lina untuk memberikan uang sebesar Rp100.000, kebetulan saat itu anak Lina yaitu Asbarina juga ada di rumah, kemudian terdakwa juga memberikanya uang Rp100.000.

Terdakwa berpesan kepada saksi "Nyoe bek cok peng mantong harus top nomoi 6, soe yang cok peng nyo meunyo hana neu top nomoi 6, peng nyo harem Jangan ambil uang saja harus coblos nomor 6, kalau ambil uang tak coblos nomor 6, uang ini haram.

Lanjut jaksa, saksi Lina mengiyakan apa yang disampaikan terdakwa dan akan mencoblos Paslon nomor urut 6, dikarenakan saat memberikan uang.

Pada saat pencoblosan,  15 Februari 2017, saksi Lina dan Asbarina tidak mencoblos Paslon nomor 6,  tetapi mencoblos Pasangan nomor 3, yaitu Tgk H. M.Yusuf Abdul Wahab dan dr Purnama Setia Budi S.p.OG.

Pada 16 Februari 2017, saksi Lina bertemu saksi Zulkifli Muhammad yang sedang berada di Desa Geulanggang, Kota Juang, Bireuen.
Mendengar penjelasan saksi Lina, saksi Zulkifli Muhammad melaporkan perbuatan yang dilakukan terdakwa ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bireuen, atas laporan itu, saksi Zulfikar S.Sos, selaku Ketua  Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslih Bireuen melakukan pemeriksaan kebenaran laporan tersebut secara formal dan materil.

Setelah saksi Zulfikar membuat Berita Acara  Klarifikasi terhadap saksi Lina, saksi Asbarina, dan saksi Zulkifli Muhammad menyimpulkaan bahwa benar terdakwa telah melakukan tindak pidana pemilihan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal 187 A ayat (1) Undang-undang No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majalis Hakim, Fauzi S.H,M.H dengan anggota Maulana Rifai SH,M.Hum dan Muchtar SH.MH, memutuskan melanjutkan sidang Rabu (29/3/2017), dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Karena ini pidana pemilu, maka harus selesai dalam 7 hari. Jadi kepada jaksa harus menghadirkan semua saksi pada persidangan mendatang, dan penasehat hukum, diberi kesempatan satu hari menyiapkan nota pembelaan," sebut Fauzi SH, (A,007).

Tag : NEWS
Back To Top