Bireuen - Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
MK merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memegang kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Agung.
Salah satu wewenang MK adalah memutus kecurangan tentang
Pemilukada Bireuen. Setelah Pemilihanan Kepala Daerah di kabupeten Bireuen beberapa bulan yang lalu kini Pemenang pilkada harus menempuh jalur hukum yang disengketakan ke Makamah Kositusi(MK) Di Jakarta.
Rolly Witarza, salah satu warga desa Geudong-Geudong Kecamatan kota juang ini berharap permasalah seketa pilkada Kabupaten Bireuen yang kini telah ditangani oleh (MK) Makamah Kositusi di Jakarta selaku lembaga independen untuk dapat memutuskan sengketa pilkada di Kabupaten Bireuen dengan penuh pertimbangan dan keadilan sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan baik itu dari kalangan masyarakat,"ucapnya Kamis Sore Pada wartawan media ini (30/03/2017).
Sambungnya Mahkamah Konstitusi (MK) Harus benar-benar adil terhadap perkara dan mengkaji secara komprehesif dalam menyelesaikan serangkaian kecurangan di Pilkada Bireuen yang telah merugikan kandidat lain dengan adanya serangkaian kecurangan seperti sudah di atur secara tersetruktur rapi dan masif sehingga menimbulkan indikasi indikasi horinzontal di khalayak masyarakat banyak,"kita selaku masyarakat Bireuen percaya dan yakin bahwa (MK) tidak memberikan keputusan yang salah, atau pun memihak,"tutupnya,
(M.Reza)
