Banda Aceh - Derektur Esekutif Pusat Analisis Kajian Dan Advokasi Rakyat Aceh Muhammad Khadir SH mendesak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen agar mempublikasikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Muzakkar yang maju menjadi calon wakil bupati berpasangan dengan Saifannur di pilkada bireuen 2017.
"Muhammad Khaidir SH menjelaskan ketentuan ini jelas diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, di mana surat pengunduran diri dari bakal calon yang berstatus sebagai PNS, TNI, maupun Anggota DPRD, harus sudah diterima oleh KIP maksimal lima hari sejak penetapan paslon, apabila surat pengunduran diri dari PNS tidak dilampirkan setelah penetapan sebagai paslon maka ini jelas melanggar kententun KIP calon tersebut dinilai cacat hukum,"pungkasnya (19/3/2017).
Lanjutnya namun sampai saat ini dari investigasi data yang kami lakukan KIP bireuen belum melakukan publikasi terhadap PNS yang ikut bertarung dalam pilkada bireuen,"tutupnya.(Fz)
