Rehab Rekon Gempa Pidie Jaya Tidak Perlu Keppres

JAKARTA - Info yang berkembang saat ini belum maksimalnya berjalannya rehab-rekon gempa Pidie Jaya karena pihak Setneg (Setretaris negara RI) belum memutuskan mengenai kapan dikeluarkan Keppres (Keputusan Presiden) atau regulasi sejenisnya yang seharusnya mengatur menugaskan memerintahkan penggunaan anggaran untuk percepatan rehab-rekon gempa Kabupaten Pidie Jaya, demikian keluhan yang disampaikan Wakil Bupati Pidie Jaya Bapak Said Mulyadi kepada Direktur Eksekutif Relawan Jokowi Center dalam pertemuan pada Hari Minggu (12/03) Pukul 15.53 WIB di Kuningan, Jakarta Selatan.

Setelah pertemuan tersebut Direktur Eksekutif Relawan Jokowi Center Teuku Neta Firdaus, langsung melakukan penelusuran ke beberapa pihak yang berwenang dan memastikan apa benar Keppres yang belum dikeluarkan menjadi penghambat jalannya rehab-rekon gempa di Pidie Jaya.

Dari informasi yang peroleh Teuku Neta Firdaus bahwa‎ pihak Setneg tidak akan mengeluarkan Keppres atau payung hukum sejenisnya dari Kepala Negara untuk percepatan rehab-rekon gempa Pidie Jaya - Aceh.

Dan tidak dikeluarkan Keppres untuk rehab rekon Pidie Jaya karena gempa Pidie Jaya berdasarkan cakupan wilayah tergolong dalam bencana daerah yaitu (bencana lokal).

Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya sendiri yang berwenang menjadi "leader", dan pemkab setempat yang langsung memimpin pengelolaan rehab-rekon gempa Pidie Jaya,sedangkan pusat adalah pihak yang menyediakan anggaran dan tenaga tambahan yang diperlukan.‎
‎‎
Sangat besar perhatian Presiden ke bencana gempa Pidie Jaya, baru kali ini terjadi bahwa gempa di Pidie Jaya Presiden RI mengunjungi korban bencana dua kali dalam rentang waktu seminggu.

Pada waktu itu Presiden telah memerintahkan supaya penanganan korban gempa dilakukan dengan cepat dan tepat. Mulai dari proses penyaluran bantuan hingga rekonstruksi bangunan yang rusak. Maka pada saat ini pusat sedang melakukan koordinasi dan penganggaran dana untuk rehab rekon Pidie Jaya.

Pengajuan anggaran rehab rekon Pidie Jaya ke Menteri Keuangan merupakan anggaran siap pakai, sebagaimana tersebut pada Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2007. ‎

Menurut info yang saya terima bahwa pelaksanaan proses penganggaran sudah jalan, sekarang anggaran rehab rekon Pidie Jaya sudah pada tahap disposisi dari Menteri Keuangan Kepada Dirjend Anggaran dan Dirjend Perimbangan Anggaran Daerah.

Memang butuh proses untuk pencatatan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) ke sistem keuangan negara, maka pemkab dan masyarakat Pidie Jaya harus bersabar dan berdo'a semoga dana rehab rekon yang diharapkan segera turun,"ungkapnya.

Apabila proses di Kementerian Keuangan tersebut sudah selesai maka anggaran rehab rekon Pidie Jaya segera ditransfer ke kas Pemkab Pidie Jaya,"tutupnya, (AN,01).

Tag : NEWS
Back To Top