LANGSA - Satuan Lalu Lintas Polres Langsa bersama Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Langsa beserta Bank BRI Cabang Langsa, dalam kegiatan Razia menggelar sidang di tempat di jalan A.Yani.Rabu(22/03/2017)
Kapolres Langsa AKBP H Iskandar,Za,SIK, melalui Kasat Lantas Polres Langsa AKP Vifa Vibriana Sari,SIK, mengatakan,hari ini kita melaksanakan razia dan langsung melalukan sidang Ditempat.katanya
AKP Vifa menambahkan"Harapan kami dengan dilaksanakan razia sidang ditempat ini masyarakat Kota Langsa dapat memahami bagai mana mekanisme sidang tilang, karna masyarakat langsung membayar denda tilang di Bank Bri dan langsung dapat mengambil barang buktinya".
Sidang ditempat berhasil melakukan tilang sebanyak 98 set, dengan rincian STNK motor dan mobil sebanyak 26 lembar serta SIM 16 lembar. Sementara Hakim dan Jaksa memutuskan denda tilang berkisar antara Rp 50.000 sampai Rp 70.000.pungkasnya(IW)
Tag :
NEWS
