RADARACEH.COM | Aceh Timur - Salah satu orang tersangka yang diduga kepemilikan narkotika jenis shabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, Kamis (09/3/17) sekitar pukul 2.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Rustam Nawawi kepada Radaraceh.com Jum'at (10/03) mengungkapkan, tersangka berisial MW (29) warga Desa Buket Teuku, Kecamatan Idi Tunong, ungkap Kasat Narkoba.
Dikatakan oleh Kasat Narkoba, penangkapan tersangka bermula sekira pukul 20.00 WIB anggota opsnal kami mendapatkan informasi bahwa ada sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam yang akan melakukan transaksi shabu di seputaran wilayah Idi Rayeuk.
Berbekal informasi tadi, anggota opsnal melakukan penyelidikan keberadaan mobil tersebut.
Setelah diketahui keberadaannya di rumah tersangka. Hasil pemeriksaan didapat petunjuk dari handphone tersngka bahwa ada sms dari beberapa pembeli sabu-sabu.
Setelah dilakukan pengeledahan di kamar tersangka ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket shabu dengan ukuran yang berbeda.
Selain shabu turut diamankan 3 (tiga) unit handphone serta 2 (dua) buah gunting. Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa shabu dan barang bukti yang lain adalah miliknya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Aceh Timur untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi. (RI)
