MK Mengesampingkan UUPA : Ini Kata Kuasa Hukum Tu Sop

Jakarta - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi dengan agenda Putusan Dismisal, Mahkamah tidak menerima Permohonan Pemohon, Senin (03/04).

Mahkamah Konstitusi tetap berpegang teguh terhadap Ketentuan Undang-Undang Pilkada, pasalnya Mahkamah berpendapat bahwa pelaksanaan proses dan sengketa Pemilukada tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Mahkamah dengan tegas telah menyatakan tidak dapat menerima Permohonan Pemohon dan pada persidangan yang dilaksanakan hari ini khususnya Putusan terhadap 3 (tiga) Kabupaten di Provinsi Aceh yaitu Pidie, Bireuen dan Abdya.

Hakim Mahkamah tetap teguh dengan pendiriannya menggunakan Undang-Undang Pilkada di Provinsi Aceh dengan mengesampingkan penerapan UUPA dalam pelaksanaan Pemilihan dan Permohonan Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Kuasa Hukum Tu Sop – dr. Pur, menyatakan kami sama sekali tidak terpengaruh dengan isi Putusan tersebut, karena MK belum sampai kepada pemeriksaan pokok perkara, ini baru putusan formil bukan putusan materil sehingga Putusan ini bukanlah akhir dari upaya hukum yang sedang kami tempuh.

Masih ada langkah upaya hukum lainnya termasuk Pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah kami daftarkan pada tanggal 20 Maret 2017 lalu dan telah diberi nomor Register Perkara No. 113/VI-P/L-DKPP/2017.

Muhammad Reza Maulana, S.H.
Kuasa Hukum Tu Sop – dr. Pur melanjutkan dirinya berjanji akan tegakkan hukum seadil-adilnya kita akan buktikan bahwa semua pelanggaran yang melawan hukum kita akan buktikan kalau negara indonesia ini tidak ada satupun yang kebal hukum dan bagi yang salah di benarkan .

Upaya kami membongkar kecurangan pada proses politik di Kabupaten Bireuen belum berakhir, karena kami yakini upaya yang kami lakukan selama ini akan berbuah keadilan dan pengungkapan kebenaran yang sebenar-benarnya dan bagi pelaku hanya tinggal menunggu waktu saja sampai kecurangan ini terungkap dengan seterang-terangnya dan iyanya mendapatkan konsekuensi hukum yang seadil-adilnya, (M.Reza).

Tag : NEWS
Back To Top