Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak Permohonan Muzakkir Manaf-TA Khalid dalam sengketa pilkada Aceh.
Permohonan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Nomor urut 5 Tahun 2017 dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ambang batas. Selasa (4/4), Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak Permohonan Muzakkir Manaf-TA Khalid dalam sengketa pilkada Aceh Tahun 2017.
Gugatan yang terdaftar pada nomor urut 43 dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ambang batas.
Menurut data yang dilansir di website resmi MK, Jumlah pemilih sah Pilgub Aceh adalah sebesar 2.391.865 dan maksimal ambang batas selisih yang diperbolehkan untuk mengajukan gugatan adalah sebesar 1,5 persen dari jumlah itu yakni sebanyak 36.222 suara, sedangkan selisih antara Irwandi-Nova sebagai pemenang dan urutan kedua Muzakir-Khalid adalah sebesar 132.283 suara dan itu jauh di atas ambang batas.
Sayuti Abu Bakar Kuasa Hukum pihak terkait Paslon Irwandi-nova kepada radar-aceh via seluler menjelaskan bahwa aturan umum Pilkada pada UU No 10 Tahun 2016 juga berlaku jika dalam aturan pilkada Pasal 74 UU Pemerintahan Aceh tidak mengatur tentang hal yang dimaksud dalam hal ini ambang batas persyaratan pengajuan gugatan.
"Jika tidak ada yang mengatur maka peraturan nasional yang berlaku, kecuali diatur dalam undang-undang daerah. Ini juga berlaku bagi daerah-daerah yang memiliki UU Pilkada istimewa," pungkasnya.
Sayuti Menambahkan, Putusan MK atas Kemenangan Irwandi-Nova hari ini dan penolakan atas pihak termohon adalah sah.
Sampai berita ini diturunkan, radar-aceh belum dapat terhubung dengan Kuasa Hukum Muallem-TA atau dengan Juru Bicara Partai Aceh Adi Laweung.
Sebelumnya, MK juga menolak gugatan kabupaten kota yakni Aceh Utara, Kota Langsa, Aceh Timur, Bireun, Singkil, Pidie, Nagan Raya, dan Aceh Barat Daya. (Firman A)
