LHOKSEUMAWE - Polsek Banda Sakti Lhokseumawe meringkus kembali BBH (70) tahun warga Jungka Gajah, Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara pada Senin siang 10 April 2017 kemaren.
Menurut keterangan Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui PLH Kapolsek Banda Sakti IPDA Zahabi menyampaikan tersangka ini merupakan Residivis Curanmor yang kembali diringkus polisi setelah bebas dua hari dari Lembaga Pemasyarakatan Lhokseumawe, Selasa (11/04).
"Sebelumnya tersangka Residivis LP Lhokseumawe dengan kasus yang sama, berdasarkan Dasar Lp /118/IV /2016 tanggal 09 April 2016 Polsek Banda Sakti, setelah diselidiki dugaan pelaku curanmor mengarah pada tersangka,"sebutnya.
Lanjutnya IPDA Zahabi, Penyidikannya sudah masuk ke tahap dua untuk itu tersangka langsung kita serah terima ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan terkait dengan masih adanya curanmor, pihaknya menghimbau kepada masyarakat tetap waspada terhadap pelaku curanmor dengan memasang kunci pengaman ganda dan parkir di tempat yang aman," Ungkapnya,(Sm).
