Satu Keluarga Yang Diamuk Massa Diduga Penculik Ternyata Sindikat Pencurian

Bireuen - Satu Keluarga yang berasal dari Aceh Tengah yang babak belur dihajar massa pada rabu 5 april 2017 kemarin yang diduga penculik anak ternyata keluarga tersebut pelaku pencurian disalah satu toko kelontong simpang pucok alue peudada.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik dari Polres Bireuen terhadap pelaku yang diamankan di Mapolres setempat, yang telah mengeksploitasi anaknya untuk melakukan pencurian di toko tersebut.

Kapolres Bireuen AKBP Heru Novianto SIK , didampingin Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Riski Adrian SIK, dalam konferensi pers, Kamis (6/4/2017) di Mapolres setempat menyampaikan kronologis kejadian kepada awak media.

 "Pada Rabu kemarin sekira pukul 10.17 Wib, diantara Simpang Pucok Alue dan Abeuk Usong, berhenti sebuah mobil carry merah maron di depan toko kelontong milik Musliadi lalu penumpang mobil itu turun dan bermaksud membeli barang-barang di toko tersebut dan meminta dibuatkan bon,"terangnya.

Namun ternyata setelah itu tak jadi membeli barang dan langsung meninggalkan toko masuk ke mobil, dan pemilik toko kelontong yaitu musliadi curiga karena seorang pelaku sempat mengambil parfum dan mengatakan uangnya sudah diletakkan di meja kasir, "pungkasnya.

Tambahnya lagi, ternyata tak ada uang diatasnya, setelah dicek di CCTV, namun diketahui  seorang anak perempuan  mengambil uang dari laci kasir, dengan mengetahui hal itu Musliadi lalu  mengejar mobil tersebut , dan terjadilah kejar-kejaran antara Musliadi dengan para pelaku pencurian yang menggunakan mini bus carry tersebut.

mobil cerry itu terburu-buru sehingga  hilang kendali dan bertabrakan dengan mobil jenis Jazz yang dikemudikan anggota polisi yang bertugas di Polsek Jangka sehingga mobil carry berhenti dan kemudian warga mengerubutinya, kemudian ada yang berteriak penculik anak maka terjadi pemukulan terhadap pelaku pencurian itu,"sebut Heru.

Diketahui ada 7 orang dalam satu keluarga itu.  Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu masing-masing Hasanah (33), Hamisah (32) dan Muhammad Isa (31) mereka merupakan warga Bies Baru, Kecamatan Bies Baru, Kabupaten Aceh Tengah, sementara yang masih anak-anak di bawah umur,masing-masing berusia 15 tahun, 10 tahun, 7 tahun dan 2 tahun dititipkan di Dinas Sosial badan pemasyarakatan anak.

Selanjutnya, dari tangan tersangka disita uang sebanyak Rp11 juta, satu kalung emas, dan dua gelang emas,  barang bukti ini sedang  didalami karena di kawasan Takengon, pihaknya telah menerima laporan pencurian di 4 titik.

Lanjut Heru, Atas perbuatannya tersebut, kata  Heru Novianto , ketiga tersangka itu dikenakan tindak pidana ekploitasi anak sesuai dengan pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,"tutup Kapolres Bireuen. (faZ)

Tag : NEWS
Back To Top