DPD RI H. Sudirman Minta Pemerintah Aceh Kontrol Harga Pangan Jelang Ramadhan.

RADAR ACEH | Pidie- Kenaikan harga bahan pokok kerap terjadi menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Tidak hanya itu, harga jual daging juga tidak berimbang sepeti yang sudah di tetapkan pemerintah.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Dinas Perdagangan-Koperasi kabupaten Pidie, Rabu: 17/5/2017


Komisi III DPD RI H. Sudirman meminta pemerintah Aceh dan kabupaten Pidie mengambil langkah antisipatif agar dapat mengontrol harga dan ketersediaan bahan pangan menjelang puasa dan Idul Fitri 

H. Sudirman yang terkenal dengan tokoh "Haji Umar" dalam film komedi Aceh serial Eumpang Breuh itu juga  mengatakan, "kenaikan harga dan langkanya ketersediaan bahan pangan jelang puasa dan Lebaran sudah menjadi tradisi di Indonesia. Harga bahan pokok menjulang tinggi dan terdapat kelangkaan di pasar. Padahal bahan pokok tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan permintaannya mengalami kenaikan", ucapnya.

Ia juga sudah menyampaikan permasalahan ini ke  Menteri Perdagangan agar dapat  mengendalikan stok secara domestik. Diperlukan langkah strategis untuk menjaga stok dan distribusi bahan pangan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Senator asal Aceh itu juga menyoroti masalah penimbunan sembako. Hal tersebut dianggap sangat merugikan masyarakat. 

"Saya berharap ada pemikiran yang lebih lanjut tentang distributor- distributor yang mencoba mencari keuntungan dengan cara menimbun sembako", katanya.

Seraya ia meminta agar pemerintah Aceh maupun kabupaten Pidie memperhatikan jumlah stok bahan pokok di Aceh

Sementara itu, "untuk mengantisipasi masalah harga dan ketersediaan stok menjelang puasa dan lebaran, Kementerian Perdagangan RI telah mengeluarkan Permendag Nomor 20/2017. Peraturan menteri tersebut mewajibkan para pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok untuk melakukan pendaftaran dan wajib melaporkan volume stok secara berkala. Pendaftaran dan pelaporan tersebut diwajibkan bagi distributor yang menangani sepuluh jenis bahan pokok seperti beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, gula, minyak goreng curah, tepung terigu, daging sapi, dan daging ayam ras.

"Jika mereka tidak mendaftar, maka mereka tidak dapat menjadi distributor barang. Distributor tidak boleh menyimpan stok lebih dari jumlah untuk perputaran dua bulan. Stok akan terlihat dan tidak akan ada yang melakukan penimbunan," pungkasnya. [SR]

Tag : NEWS
Back To Top