Dua Ruang Kelas SD Negeri 8 Jambo Aye Di Blokir, Ini Pernyataan Kasubag Disdikjar Aceh Utara

RADAR ACEH | Aceh Utara- Terkait pemblokiran dua Ruangan Kelas Belajar (RKB) SD Negeri 8, kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang di lakukan oleh Bukhari, yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 800 meter, warga masyarakat Gampong Tanjong Meunuang, kecamatan setempat, Kamis: 18/5/2017

Hal tersebut di lakukan Bukhari, karena pihak Dinas/instansi terkait hingga saat ini belum menepati janjinya, dalam hal pembayaran ganti rugi lahan miliknya.

Pihak Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Aceh utara, melalui Kasubag Perencanaan Program, selasa 16 Mei 2017, melalui selularnya saat di konfirmasi wartawan media ini terkait hal tersebut, mengatakan, 


 "Saya baru mendengar laporan tentang pemalangan atau pemblokiran dua ruangan kelas belajar SD Negeri 8, kecamatan Tanah Jambo Aye,  hal itu saya ketahui setelah Ali Abdullah, mantan Kabid Program memberitahukan saya, bahwa ada temuan dan informasi dari pihak wartawan media ini," kata Abdullah.

"Saya berjanji akan menelusuri dan menyampaikan permasalahan ini kepada atasan, karena selama saya menjabat sebagai Kasubag Perencanaan Program di Disdikjar, Aceh Utara, saya belum pernah turun kelapangan, perlu saya sampaikan menurut mantan kabid program, Dinas Pendidikan Aceh Utara Ali Abdullah, 

"Pernah dua kali mengusulkan tentang biaya pembebasan lahan tersebut, tempat bangunan Sekolah Dasar Negeri 8, di bangun, namun tidak membawa hasil,  dan kita akan mempelajari kembali di lapangan nanti. saya berjanji hal tersebut akan saya sampaikan kepada pimpinan, karena itu merupakan wilayah dan wewenang  tanggung jawab saya," ucap Abdullah. (R.02)
Tag : NEWS
Back To Top