General Menajer PLN Aceh Meminta Maaf Atas Pemadaman Listrik Yang Terjadi Beberapa Hari Ini

Banda Aceh - General Manajer  PT. PLN Wilayah Aceh, Jefri Rosiadi   menjelaskan persoalan listrik yang terjadi di wilayah Aceh beberapa hari ini, penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor PLN wilayah Aceh, Banda Aceh, Rabu 31 Mei 2017.

Gangguan yang terjadi belakangan ini adalah disebabkan oleh gangguan Transmisi yang menyebabkan beberapa pembangkit mengalami kerusakan.

Dengan terjadi nya kerusakan di pembangkit PLTU Nagan Raya dan PLTMG Arun, maka pembangkit yang ada tidak mampu mensuply listrik untuk system kelistrikan Aceh, sehingga dengan terpaksa dilakukan pemadaman untuk sebagian pelanggan yang ada di Aceh. 

Kami menyadari bahwa akibat terjadinya pemadaman selama 2 Minggu belakangan ini yang menimpa pelanggan PLN dan masyarakat dari Aceh Tamiang sampai ke Banda Aceh dan Meulaboh telah mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan Umat Muslim dalam beribadah di Bulan Ramadhan.

Untuk itu Saya atas nama Management PT PLN (Persero) Wilayah Aceh dengan ini' mohon maaf yang sebesar-besarnya atas pemadaman yang terjadi selama ini. Selanjutnya Saya mohon dari seluruh Umat Muslim sekalian agar ikut mendoakan agar kelistrikan di Provinsi Aceh senantiasa diberikan Ridho Allah SWT sehingga dapat melayani kelistrikan secara maksimal dan memim'malisir pemadaman. 

Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Menteri (PERMEN) ESDM Nomor 08 Tahun 2016 tentang Perubahan PERMEN ESDM Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN dan melihat kondisi kelistrikan di Aceh untuk indikator TMP yaitu lama gangguan dan jumlah gangguan dimana apabila indikator tersebut melebih 10% dari besaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu Dirjen Ketenagallstrikan maka PLN harus memberikan pengurangan terhadap tagihan listrik kepada konsumen atau Pelanggan PLN baik prabayar dalam bentuk free issue token maupun pasca bayar pada rekening listrik bulan Juni 2017. 

Dalam pemberian Penalty indicator TMP adalah sebagai bentuk dari kepatuhan PLN dalam penerapan Good Corporate Governence, dan tindak Ianjut atas ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Dengan kejadian ini, saya selaku General Manager PLN Wilayah Aceh sekali lagi mohon maaf atas kejadian pemadaman listrik yang terjadi selama ini,"ucapnya dalam konfrensi pers nya,(AR,01).

Tag : NEWS
Back To Top