Pasangan Indehoi di "Seurudhuk" Warga, Sedang "Naik Bulan" di Usaha Perabotan

RADAR ACEH | Sigli - Bulan Ramadhan kembali ternodai. Kasatpol PP dan WH Pidie, Iskandar menyebutkan, sepasang  pelaku khalwat  telah diamankan dari lokasi usaha perabot di kecamaran Glumpang Baro setelah sebelumnya ditangkap warga.

Pasangan non muhrim itu diserahkan warga setelah kedapatan melakukan khalwat dan telah melanggar Qanun Syariat Islam nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Setelah melakukan pemeriksaan, kata Iskandar, pasangan ini mengakui pernah melakukan hubungan intim layaknya suami-istri. Bahkan pasangan sedang dimabuk asmara itu, ini kali kedua tertangkap oleh warga sekira pukul 11.05 WIB, warga dan petugas  berhasil mengamankan MH (25), laki-laki warga asal Kecamatan Keude Lung Putu, bersama Mur (35) wanita warga asal Kecamatan Kembang Tanjong.

"Pasangan ini ditangkap warga sedang melakukan mesum di tempat usaha perabot di Kecamatan Glumpang Baro, selanjutnya warga menyerahkan ke Pol PP/ WH dan polsek setempat guna dimintai keterangan lebih lanjut. (FH01) [red- SR]

Tag : NEWS
Back To Top