Usai Rapat Dengan Komisi I DPRA Kantor Untuk KKR Aceh Belum Menjadi Kenyataan

Banda Aceh - Rapat Kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRA, Banda Aceh pada hari, Rabu 10 Mei 2017.

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang beranggotakan 7 orang yang dihasilkan melalui seleksi oleh anggota DPRA Komisi I ini memiliki kendala dalam melakukan tugasnya sebagai pengungkapan kebenaran, dalam rapat yang di sampaikan oleh Komisioner KKR, Alfridal Darmi menceritakan bahwa, KKR yang dibentuk ini, memiliki banyak persoalan, berdasarkan Qanun nomor 17 tahun 2013.

KKR berkewajiban menuliskan laporan setiap 6 bulan, dan 6 bulan pertama itu jatuh pada 17 April 2017 lalu, dalam masa 6 bulan itu, dana yang terpakai nol (0), kegiatan yang terlaksana nol (0), anggota yang direkrut nol (0), sekretaris yang di bentuk nol (0), staf sekretariat yang direkrut nol (0) dan kantor nol (0) itulah keadaan yang sekarang," sebut Komisioner KKR.

Dia menambahkan, persoalan utama yang terjadi selama ini, KKR belum memiliki kantor, padahal dalam rapat resmi KKR dengan gubernur Aceh dan beberapa staf terkait tanggal 24 Oktober 2016 lalu, pemerintah telah menyepakati pemberian kantor kepada KKR yang berlokasi di Blang Padang, Banda Aceh, namun kantor yang dimaksud itu hingga saat ini belum menjadi kenyataan.

Kami sudah berusaha melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terutama dengan pihak pemerintah Aceh, namun sampai pertemuan hari ini belum ada sesuatu yang kongkrit, walaupun ada beberapa tempat yang ditunjukkan tetapi itu pun belum bisa kami tempati, sehingga kerja kami selama ini bergerilya dari warung kopi ke warung kopi,"Tutup Komisioner KKR, (AR,01).

Tag : NEWS
Back To Top