LANGSA - Polisi Sektor Langsa Barat berhasil menangkap Marzuki (50) dan Molana (37), warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, Senin (05/6/2017).
Kedua pencuri sapi tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing berdasarkan laporan korban,ungkap Kapolres Langsa AKBP H Iskandar ZA, SIK melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Jamaludin Nasution.
Penangkapan terhadap kedua tersangka, kata Kapolsek lagi, bermula pada Minggu (04/6/2017) seorang warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Riki Kurniawan melaporkan kepada petugas Bhabinkamtibmas bahwa satu ekor sapi miliknya hilang.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya petugas Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penyelidikan dan dini hari, Senin (5/6) sapi korban berhasil ditemukan dengan kondisi sudah disembelih di rumah Razali warga Gampong Blang, ujar Kapolsek.
Menurut pengakuan Razali, sambung Kapolsek,sapi tersebut milik Marzuki dan Molana yang disembelih di rumahnya. Mendengar pengakuan tersebut petugas langsung menangkap kedua tersangka.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP pidana tentang pencurian dengan ancamana 7 tahun kurungan penjara. Saat ini dua tersangka telah diamankan di Polsek Langsa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.(IW)
Tag :
NEWS
